Berita Lampung

Sanksi Ringan, Truk Muatan Batu Bara Overload Tidak Jera Lintasi Jalan Lampung  

Pemprov Lampung menduga pengusaha batu bara tidak mengindahkan tonase berat dari kapasitas maksimal jalan raya.

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
dokumentasi Sat Lantas Polres Lamsel
Ilustrasi truk bermuatan batu bara 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung menduga pengusaha batu bara tidak mengindahkan tonase berat dari kapasitas maksimal jalan raya.

Data Pemprov Lampung melalui dinas perhubungan mencatat sudah ada 343 penilangan terhadap kendaraan overload angkutan batu bara yang melintas jalan raya di Provinsi Lampung.

Jumlah tersebut nyatanya belum memberikan efek jera, karena jalanan di Provinsi Lampung yang hampir selalu dilintasi kendaraan overload pengangkut batubara dari Provinsi Sumatera Selatan yang kemudian menuju Pulau Jawa.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan ratusan penilangan itu belum tentu memberikan efek jera kepada pengusaha batu bara yang mengangkut dengan kendaraan tronton hingga overload saat melintasi jalan raya di Provinsi Lampung.

Hal itu karena sanksi yang diterima dinilai oleh Bambang Sumbogo tidak memberatkan para pengusaha batubara.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 307, disebutkan sanksi bagi truk ODOL (over dimension over loading) adalah pidana kurungan dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca juga: Dishub Lampung Selatan Lampung Tilang 84 Kendaraan ODOL di Dua Lokasi Berbeda

Baca juga: Gelar Operasi ODOL Selama Dua Hari, Dishub Lampung Selatan Tilang 99 Truk Barang

Juga dalam, aturan mengenai kapasitas maksimal angkutan barang yang melalui jalan raya di Provinsi Lampung  dalam Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan batu bara yang melintas di Provinsi Lampung, truk pengangkut batu bara harus memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) yakni 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang.

"Kita lihat pengusaha batu bara asal Sumatera Selatan ini belum jera, karena memang sanksi penilangannya yang mungkin belum memberatkan, yakni maksimal hanya Rp 500 ribu sekali tilang," jelas Bambang Sumbogo.

"Bahkan ketok palu persidangan bisa saja di bawah denda maksimal itu. Ini terbilang murah," lanjut Bambang Sumbogo.

Masih kata Bambang Sumbogo, penilangan terhadap kendaraan ODOL masih secara intensif dilakukan.

 

Sebabkan Jalan di Provinsi Lampung Rusak

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga menyorot masih menjamurnya kendaraan overload dari angkutan batu bara yang melintas di jalan Provinsi Lampung.

Arinal Djunaidi menyebut hal itu sebagai sebab utama rusaknya jalan di Provinsi Lampung untuk ruas jalur angkutan batu bara.

Sementara, Arinal Djunaidi menyebut pihak pengusaha yang menjadi aktor kendaraan overload itu tidak memberikan kontribusi apapun kepada Provinsi Lampung

"Provinsi Lampung bersama BPJN Lampung selalu memperbaiki jalan, namun yang menggunakan dan merusak dominan kendaraan ODOL dari angkutan batu bara itu," kata Arinal Djunaidi.

Karena kondisi itu Arinal Djunaidi menginginkan adanya forum koordinasi antara Pemprov Lampung dengan Pemprov Sumsel untuk mendiskusikan fenomena tersebut.

"Saya inginnya ada rakor (rapat koordinasi) dengan para gubernur, agar ada keputusan bersama terhadap pemanfaatan hasil tambang di Sumatera Selatan yang berkorelasi dengan kebijakan angkutan jalan di Provinsi Lampung," jelas Arinal Djunaidi.

"Termasuk juga menyepakati supaya ada ketentuan bersama agar bobot tonase angkutan batubara dari Sumatera Selatan yang melintas melalui jallan raya di Provinsi lampung," terus Arinal Djunaidi.


(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved