Berita Lampung

Dishub Lampung Selatan Lampung Tilang 84 Kendaraan ODOL di Dua Lokasi Berbeda

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan menilang 84 kendaraan Over Dimention Over Load (ODOL).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan menilang 84 kendaraan Over Dimention Over Load (ODOL) selama tiga hari yakni Rabu sampai Jumat, 22-24 Februari 2023. 


Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan menilang 84 kendaraan Over Dimention Over Load (ODOL).

Dishub Kabupaten Lampung Selatan menggelar razia kendaraan ODOL selama tiga hari yakni Rabu sampai Jumat, 22-24 Februari 2023.

Razia kendaraan ODOL yang dilakukan Dishub Kabupaten Lampung Selatan ada di dua lokasi, hari pertama dan kedua di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, tepatnya di depan Suri Tani Pemuka (STP) Japfa Group dan di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Kepala Dishub Kabupaten Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengatakan, pihaknya telah menggelar razia ODOL untuk bulan ini.

"Seperti yang saya katakan sebelumnya, kami akan menggelar razia kendaraan ODOL tersebut rutin setiap bulannya. Nah bulan ini baru kita lakukan 3 hari kemarin, di Katibung dan Tanjung Bintang," kata Mulyadi, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Gelar Operasi ODOL Selama Tiga Hari, Dishub Lampung Selatan Tindak 144 Kendaraan

Baca juga: Gelar Operasi ODOL Selama Dua Hari, Dishub Lampung Selatan Tilang 99 Truk Barang

Lanjut Mulyadi, dari razia kendaraan ODOL tersebut pihaknya telah menilang 84 kendaraan.

Hari pertama, kata Mulyadi, pihaknya menilang 24 kendaraan ODOL di wilayah Katibung.

Lalu, hari ke-2, pihaknya menilang 31 kendaraan di lokasi yang sama.

Kemudian, pada hari ke 3, pihaknya menilang 29 kendaraan di wilayah Tanjung Bintang.

Lanjut Mulyadi, tujuan dari adanya kegiatan operasi penertiban kendaraan ODOL ini, agar kendaraan angkutan yang melanggar dikembalikan sesuai dengan standar.

Selain itu, Mulyadi menjelaskan, penertiban ini juga dapat membantu pemerintah untuk menjaga supaya kondisi jalan tetap baik dan tahan lama.

Sehingga, kata Mulyadi, dana yang seharusnya digunakan untuk perawatan jalan, dapat digunakan untuk pembiayaan lain.

"Contoh kayak jalan yang ada di Desa Serdang. Jalan itu kan baru diperbaiki menggunakan dana pinjamaan PT SMI. Kita berusaha gimana caranya agar jalan tersebut awet," kata Mulyadi.

"Kalau jalan itu bisa awet kan, kita juga ikut berkontribusi membantu pemerintah. Sehingga dana yang tadinya digunakan untuk perawatan jalan, bisa difungsikan untuk kekeperluan lainnya," jelas Mulyadi.

Mulyadi mengatakan pihaknya akan menindak tegas sopir atau pemilik kendaraan ODOL.

Karena, kata Mulyadi, pemerintah sudah membuat peraturan, kendaraan yang tidak sesuai dengan standar atau ODOL dapat dikenakan sanksi pidana.

Lanjut Mulyadi, hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara, kata Mulyadi, berkaitan dengan muatan kendaraan telah diatur dalam pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009.

"Jadi kendaraan yang dikategorikan ODOL kita setop, kita berikan sanksi tilang. Surat tilangnya kita berikan ke Pengadilan Negeri Kalianda," kata Mulyadi.

"Di surat itu juga nanti dijelaskan kendaraan ODOL tersebut sudah berapa kali melakukan pelanggaran. Kalau sudah 3 kali melakukan pelanggaran, kita suruh kembalikan lagi bentuknya seperti standar pabriknya," jelasnya.

Mulyadi menjelaskan, kendaraan yang dikategorikan ODOL yakni kendaraan yang tidak sesuai standar, yang kategorinya tidak masuk dalam buku KIR atau sekarang disebut Bukti Lulus Uji Elektronik Pengujian Kendaraan Bermotor (Blue Print).

Lanjut Mulyadi, kendaraan yang dimensinya tidak sesuai standar pabriknya otomatis barang muatannya jug tidak sesuai kapasitas kendaraan.

Untuk sementara ini, kata Mulyadi pihaknya belum memiliki Blue Print dan berharap Lampung Selatan segera memiliki alat tersebut.

"Kalau sudah ada Blue Print itu, nanti kita tinggal pasangkan di kendaraannya. Dia bentuknya kayak barcode gitu, nanti tinggak kita scan barcodenya, masuk ke sistem. kit tinggal cek di sistem itu," katanya.

"Jadi udah nggak ada lagi alasan sopir atau pemilik kendaraan, nggak bawa buku KIR, buku KIR-nya hilang. Biasanya kalau bukunya hilang kan kita buat lagi. Kalau udah ada Blue Print kita tinggal cek di sistemnya aja," jelasnya.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved