Berita Lampung

Resahkan Masyarakat, Polisi Grebek Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Metro Lampung

Polsek Metro Barat, Polres Metro, Polda Lampung, menggrebek tempat prostitusi berkedok panti pijat di Metro Barat

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Metro
Aparat Polsek Metro Barat saat melakukan razia di tempat pijat yang digunakan untuk prostitusi pada Sabtu (9/4/2023). 

Tribunlampung.co.id, Metro- Aparat Polsek Metro Barat, Polres Metro, Polda Lampung, menggrebek tempat terjadinya praktik prostitusi berkedok panti pijat yang meresahkan warga setempat.

Penggrebekan yang dilakukan aparat Polsek Metro Barat, Polres Metro, Polda Lampung tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan pijat plus-plus yang berkedok refleksi.

Kepala Polres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho langsung menginstruksikan jajaran Polsek Metro Barat untuk segera melakukan razia terhadap lokasi yang disebutkan oleh masyarakat.

Kapolsek Metro Barat Iptui Amirul Hasan yang segera melakukan razia atau penindakan pada Rumah Pijat Refleksi milik Leni Maryana yang bertempat di Jalan Sutan Syahrir RT 23, RW 06 Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Lampung pada Sabtu (8/4/2023) kemarin.

Ketika petugas tiba di lokasi pijat tersebut, Kapolsek mengatakan pihaknya mendapati pengunjung pria dan beberapa orang yang mengaku bekerja di tempat refleksi tersebut.

"Setelah dilakukan pendataan, diketahui tersapat pengunjung pria bernama PH (35) yang beralamat di Palembang, Sumatera Selatan," kata Kapolsek Metro Barat, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Cegah Stunting, Pemkot Metro Lampung Terapkan Metode Pemantauan Dini Sejak Masa Kehamilan

Baca juga: Polsek Metro Timur Polda Lampung Bagi Takjil ke Ponpes

"Selain itu terdapat pekerja di tempat pijat bernama SA (34) yang merupakan warga Lampung Tengah, RI (44) warga Lampung Selatan, dan LM (39) warga Lampung Utara," imbuhnya.

Setelah melakukan pendataan, Kapolsek mengimbau pada pemilik refleksi agar tidak mengumpulkan orang di lokasi tersebut.

Serta mengimbau kepada pemilik usaha bahwa surat izin usaha sudah tidak berlaku.

Sehingga pihaknya meminta pemilik usaha untuk segera menutup usaha tersebut.

Kapolsek Metro Barat telah berkordinasi dengan Kasat Pol PP untuk melaksanakan penutupan tempat pijat tersebut.

Amirul mengatakan pihak Satpol PP Metro akan segera melakukan pengecekan terkait izin usaha tempat pijat tersebut.

"Akan dilakukan pengecekan oleh Kasitrantib terkait izin usaha pada Senin, 10 April 2023 ini," tukasnya.

Terpisah, Kapolres Metro Polda Lampung  mengatakan pihaknya merespon cepat terkait keluhan yang disampaikan masyarakat untuk memberikan rasa nyaman pada masyarakat.

"Tindakan Kepolisian yang telah kami lakukan merupakan respon cepat kami dalam menanggapi keluhan masyarakat dan Guna memberikan kenyamanan pada masyarakat yang sedang melaksanakan Ibadah Puasa" kata Kapolres.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu kami dalam memberikan informasi yang sangat bermanfaat,selanjutnya kami berharap untuk dapat terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas di Kota Metro ini" pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved