Berita Lampung

Kemenag Lampung Berikan Waktu Calon Haji Dua Pekan untuk Pelunasan Bipih 

Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung memberikan waktu bagi jamaah haji selama dua pekan ke depan untuk melunasi Bipih

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/ Bayu Saputra
Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (10/4/2023) di 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Agama Wilayah (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung memberikan waktu bagi jamaah haji selama dua pekan ke depan untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih).

Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo mengatakan, pihaknya meminta kepada para jamaah haji untuk melakukan pelunasan Bipih hingga dua pekan ke depan.

"Tentang pelunasan Bipih tersebut telah tertuang di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023, tentang Bipih tahun 1444 hijriah atau 2023 Masehi," kata Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (10/3/2023).

Ia mengatakan, pembayaran pelunasan Bipih menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA) dan Insyaallah hari ini selesai.

BiPIH berasal dari tiga sumber tabungan jamaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga: Kanwil Kemenag Lampung Berangkatkan Calon Haji Kloter 23 JKG

Besaran Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU mencakup ongkos penerbangan pulang-pergi, akomodasi.

Kemudian konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di 14 embarkasi atau debarkasi.

Besaran Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU mencakup ongkos penerbangan pulang-pergi, beserta akomodasi.

Kemudian konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di 14 embarkasi atau debarkasi.

Biaya dari jamaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara, besaran Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU untuk ongkos penerbangan pulang dan pergi.

Akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di 14 embarkasi atau debarkasi

Alokasi dana haji yang dikelola BPKH itu juga dimanfaatkan untuk pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Saat ditanya apakah pelunasan Bipih ini khusus bagi jamaah yang belum lunas atau sudah lunas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved