Berita Lampung

Pemkot Metro Lampung Larang ASN Pakai Randis untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung memberikan larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk menggunakan kendaraan dinas

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribun Lampung/ Muhammad Humam Ghiffary
Wali Kota Metro, Lampung, Wahdi. 

 Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung memberikan larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik Lebaran.

Pemkot Metro, Lampung menekankan kepada ASN bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk di daerah Provinsi Lampung.

Wali Kota Metro, Lampung, Wahdi mengatakan, randis hanya diperbolehkan digunakan untuk di daerah Provinsi Lampung, dan bukan di luar Provinsi Lampung

"Randis ndak boleh to ya, sudah jelas randis tidak boleh ke luar daerah Lampung. Tapi kalau di daerah di Lampung boleh," ujarnya, Senin (10/4/2023)

Akan tetapi, lanjut Wahdi, bagi pejabat diperbolehkan menggunakan randis ke luar daerah apabila diperuntukkan sebagai keperluan kerja.

Sebaliknya, Wahdi melarang randis dipergunakan ke luar daerah untuk kepentingan pribadi.

"Mobil dinas itu untuk pribadi. Kalau saya ada undangan ke Bali boleh, karena saya sedang bekerja," ucapnya.

"Tapi kalau undangan ke Jakarta untuk kepentingan pribadi, tidak boleh. Sejauh dia mewakili kepada daerah atas nama pemerintah daerah itu boleh, tapi bukan mudik ya," sambungnya.

Baca juga: Wali Kota Metro Wahdi Sambut Positif Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Randis

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pejabat atau ASN yang melanggar aturan menggunakan randis untuk mudik tersebut.

Terlebih apabila randis dipinjam pakaikan untuk orang lain.

Wahdi mengatakan, sanksi kinerja akan diberikan apabila terdapat ASN yang terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk mudik di luar Provinsi Lampung.

"Pertama kali kalau digunakan untuk pribadi, bukan digunakan orang lain, pasti mendapatkan sanksi," kata dia.

"Pertama kali mobilnya dicabut. Kemudian masuknya ke sanksi kinerja," tukasnya.

Sementara, Sekda Kota Metro, Lampung, Bangkit Haryo Utomo menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera membuat surat edaran mengenai larangan tersebut.

Ia juga turut menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan di daerah saja.

Sehingga, tidak boleh digunakan di luar daerah Provinsi Lampung.

"Nanti kita buat surat edaran. Randis tidak boleh keluar Lampung. Tapi kalau ke Bandarjaya atau Bandarlampung boleh. Kecuali ditemukan di Jakarta atau di Cilegon tidak boleh," kata Bangkit.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved