Berita Lampung
Polisi Periksa Satu Saksi Pengerusakan Pagar Rumah Milik Warga Pekalongan Lampung Timur
Polres Lampung Timur, Polda Lampung melakukan pemeriksaan satu saksi kasus pengerusakan pagar rumah milik warga Kecamatan Pekalongan.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung melakukan pemeriksaan satu saksi kasus pengerusakan pagar rumah milik warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Pemeriksaan dilakukan oleh polisi di Mapolres Lampung Timur, sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (10/4/2023).
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing melalui Kanit Resum Aipda Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi.
"Hari ini kita periksa satu saksi dari kasus pengerusakan kemarin," ungkapnya.
Baca juga: Polsek Pekalongan Lamtim Gagal Upayakan Mediasi, Serahkan Kasus Perusakan Pagar pada Proses Hukum
Ia menjelaskan, saksi yang diperiksa merupakan saksi dari pihak pelapor.
"Saksi yang dimintai keterangannya tersebut merupakan anak dari korban Wasipan," ujarnya.
Ia mengatakan, saksi yang diperiksa diketahui merupakan orang yang merekam video saat pagar rumah tersebut dibongkar.
"Saksi tersebut berperan merekam video terhadap puluhan orang yang diduga suruhan tetangganya saat melakukan pengerusakan pagar rumah," papar Aipda Arif D.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengerusakan pagar rumah tersebut.
"Kita sudah cek ke TKP kejadian kemarin, Kamis (6/4/2023)," sebutnya.
Kemudian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, pada besok Selasa (11/4/2023).
"Besok kami akan panggil dua orang saksi yang merupakan pekerja tukang yang membangun pagar itu," pungkasnya.
Baca juga: Pelaku Perobohan Pagar Rumah Warga di Lampung Timur Ternyata Tetangga Sendiri, Begini Alasannya
Sementara itu, Kuasa Hukum Wasipan, Bhakti Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi saksi ke Mapolres Lampung Timur.
"Hari ini kebetulan kita mendampingi anak korban yang melihat kejadian pengrusakan pagar," bebernya.
"Jadi anak pak Wasipan ini diperiksa sebagai saksi, kurang lebih dua sampai tiga jam," sambungnya.
Kemudian, Bhakti Prasetyo juga menjawab pertanyaan nitizen yang belakangan viral terkait awal perkara peristiwa kisruh antar tetangga tersebut.
"Awalnya Pak Sipan ini sebagai pemilik tanah yang berbatasan dengan saudara Taufik yang di mana di perbatasan itu, Pak Sipan akan membuat pagar. Nah pagar itu kan harus menggali, ternyata ada paving block yang pecah atau hancur," paparnya.
"Dan itu nilainya tidak lebih dari satu juta, karena hanya beberapa biji saja dan itu dilaporkan oleh saudara Agus Taufik. Bahwa itu pengrusakan dan dipaksakan harus melalui proses hukum, sampai di polres dan diputus oleh pengadilan," lanjutnya.
Baca juga: Pagar Rumah Dirusak oleh OTK, Warga Pekalongan Lampung Timur Lapor Polisi Minta Keadilan
Kemudian ia juga menjelaskan, pada 5 Desember 2022, Wasipan dinyatakan bersalah melakukan pengrusakan properti milik tetangganya berinisial AT.
Kendati demikian, menurutnya, Wasipan tidak diberikan hukuman berat lantaran sejumlah pertimbangan hakim.
"Putusannya memang bersalah tapi hanya percobaan 6 bulan. Putusannya pada tanggal 5 Desember 2022," imbuhnya.
Ia berharap agar kasus kliennya tersebut dapat diproses secara hukum.
"Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
| Baru 1 SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS, Berlokasi di Tanjung Senang |
|
|---|
| DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Hapus Pungutan Komite di SMP Negeri |
|
|---|
| Pria di Gadingrejo Tega Hamili Anak Sambungnya |
|
|---|
| Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Tingkatkan Konektivitas dan Efisiensi Perjalanan Antarprovinsi |
|
|---|
| Dokter Agung Resmi Dilantik Sebagai Ketua Papdi Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Wasipan-Bhakti-Prasetyo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.