Berita Lampung

Ratusan Orang Gelar Aksi Demo di Polda Lampung Tuntut Pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan

Ratusan massa aksi yang menamakan diri Lampung Bergerak menggelar aksi di Mapolda Lampung menuntut pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan, Senin.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Massa aksi Lampung Bergerak saat menggelar aksi di Mapolda Lampung menuntut pembebasan tersangka Ketua RT Wawan Kurniawan, Senin (10/4/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ratusan massa aksi yang menamakan diri Lampung Bergerak menggelar aksi di Mapolda Lampung menuntut pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan, Senin (10/4/2023).

Diketahui, Wawan merupakan Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung.

Wawan ditahan setelah aksinya sempat viral saat membubarkan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sedang beribadah, pada Minggu (19/2/2023) lalu.

Koordinator aksi Lampung Bergerak, Gunawan Pharrikesit mengatakan, pihaknya melakukan aksi untuk menuntut pembebasan Wawan Kurniawan.

"Kami hari ini melakukan aksi untuk menuntut Kapolda yang baru agar membebaskan RT Wawan Kurniawan ini tanpa syarat," ujar Gunawan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Warga Rajabasa Jaya Bandar Lampung Gelar Doa Bersama untuk Ketua RT yang Ditahan Polda Lampung

"Wawan ini tidak bersalah, karena saat itu dia menjalankan tugasnya sebagai aparat negara, karena di SKB 2 menteri dinyatakan bahwa untuk menjalankan ibadah itu ada aturan-aturannya," katanya. 

Menurut Gunawan, perkara yang menjerat Ketua RT Wawan ini sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi bersama Polresta Bandar Lampung dengan hasil kedua belah pihak sepakat berdamai.

Namun kata Gunawan, perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Lampung yang membuat Wawan Gunawan ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Sebelumnya sudah ada mediasi yang disaksikan Kapolresta Bandar Lampung bahwa masalah ini sudah selesai karena Wawan dan pihak gereja sudah sepakat berdamai," kata dia.

"Tapi kemudian masalah ini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Lampung, kemudian Wawan ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan," imbuhnya.

Gunawan melanjutkan, bahwa pihaknya juga telah melakukan mediasi bersama Sekda Provinsi Lampung, DPD RI perwakilan Lampung, dan Wakapolda Lampung.

Namun kata Gunawan, belum ada kesimpulan yang jelas terkait hasil mediasi tersebut.

"Bahkan gereja itu sudah menjalankan aktivitas kembali, dengan alasan sudah memiliki izin sementara," katanya.

"Padahal kan izin sementara itu dikeluarkan setelah ada perdamamaian dari kedua belah pihak, tapi kenapa Wawan tetap jadi tersangka dan ditangkap?" ujar Gunawan.

Baca juga: Galaruwa Indonesia Percayakan Penegak Hukum untuk Selesaikan Kasus Ketua RT Intoleran di Balam

Dinilai Bungkam

Sementara itu, Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha yang ikut dalam aksi tersebut menilai ada ketidakadilan hukum atas perkara tersebut.

Menurut Panji, pihak pemerintah setempat juga tidak mengambil peran dan hanya bungkam setelah Wawan ditetapkan tersangka.

"Wawan ini kan aparatur negara yang sudah ada perwalinya, tapi sampai sekarang Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana hanya diam," kata Panji.

"Wali Kota Bandar Lampung yang sudah memilih RT-nya sendiri bungkam dan tidak peduli dengan aparat bawahannya," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai pihak Dirkrimum Polda Lampung telah memelintir laporan yang mengakibatkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Panji mengatakan, bahwa Gereja Kemah Daud sendiri saat ini telah menjalankan ibadah dengan normal kembali.

"Masalah ini padahal sudah selesai, tapi kenapa Dirkrimum Polda Lampung membawa permasalahan ini lagi dengan dalih laporan tipe A?" kata dia.

"Kami meminta agar Kapolda baru dapat menegakkan supremasi hukum setegak-tegaknya," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved