Viral TikTokers Kritik Lampung

Polda Lampung Hentikan Kasus TikToker Bima, Begini Kata Ketua AJI Bandar Lampung 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu menilai Langkah Polda Lampung menghentikan kasus TikToker Bima sudah tepat.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/riyo pratama
Ketua AJI Bandar Lampung menilai sudah tepat Polda Lampung sudah hentikan kasus TikToker Bima 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus terkait TikTokers, Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.

Hal tersebut dikemukakan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa 18 April 2023.  

Melihat hal itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu menilai Langkah Polda Lampung sudah tepat.

"Hal ini tentu sudah tepat Polda Lampung tidak memasukkan unsur pidana pada kasus Bima. Apalagi pihak Polda Lampung sudah mendatangkan satu ahli bahasa dan dua ahli pidana," kata Dian Wahyu saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id pada, Selasa (18/4/2023).

Lebih lanjut Dian mengatakan, AJI Bandar Lampung kerap menyoroti UU ITE yang sampai saat ini sudah menjadi alat untuk mempidana bagi mereka yang kritis. 

Baca juga: Polda Hari Ini Resmi Hentikan Kasus TikTokers Bima yang Kritik Pemprov Lampung

"Jurnalis di Lampung bahkan nyaris terkena laporan UU ITE atas pemberitaan.  Untuk itu, AJI harap ada revisi UU ITE supaya kebebasan berpendapat bisa dinikmati semua warga," kata dia.

"AJI mengingatkan kembali bahwa angka indeks demokrasi Lampung pada 2021 yakni pada angka 80,18 persen memang angka yang baik," sambung dia.

Namun, lanjut Dian terdapat indikator yang masih lemah yakni terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat antara masyarakat hanya 53,9 poin," pungkasnya.

LBH Nilai Tepat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai langkah Polda Lampung dalam menghentikan kasus TikTokers Bima Yudho dinilai tepat.

Hal itu disampakan langsung oleh, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, saat dimintai keterangan oleh Tribunlampung pada, Selasa (18/4/2023).

"Polda Lampung sudah melakukan langkah yang tepat, apa yang disampaikan saudara Bima sejatinya kritik yg memang dijamin oleh konstitusi kita, sehingga negara harus menjamin setiap orang untuk bebas menyampaikan pendapat dan kritik," kata Sumaindra Jarwadi.

Ia menambahkan dasar Polda Lampung, menghentikan laporan lantaran tidak ada unsur pidana.

"Saya menilai tidak ada yang salah dari kritikan Bima bahkan Polisi telah menanyakan beberapa saksi terkait persoalan ini. Jadi sudah tepat Polda memberhentikan perkara ini," pungkasnya.

Kasus Bima Yudho Saputro, TikToker asal Lampung Timur yang dilaporkan ke polisi karena kritiknya kepada pemerintah daerah di Lampung kini resmi dihentikan oleh Polda Lampung.

Alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima yang dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ginda Ansori Wayka diungkap oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo saat konferensi pers di Polda Lampung pada Selasa (18/4/2023).

Donny Arief Praptomo mengatakan, alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima karena penyidik menilai tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.

Kesimpulan tersebut didapat setelah penyidik Polda Lampung memeriksa sejmlah saksi ahli.

"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," kata Donny.

Baca juga: Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Terhadap Kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro

Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terhadap TikToker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut," ujar ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

"Saksi yang telah diperiksa di antaranya 2 orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," imbuhnya. 

Donny melanjutkan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Donny.

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.

Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.

Baca juga: Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus TikToker Bima Setelah Minta Keterangan Saksi Ahli

Alasan Bima Dilaporkan Polisi

Pengacara Ginda Ansori Wayka adalah orang yang melaporkan Tiktoker, Bima Yudho Saputro, mahasiswa asal Lampung yang berkuliah di Sydney, Australia. 

Pelaporan tersebut dilakukan karena Bima telah membuat guncang Provinsi Lampung atas statemennya di media sosial Tiktok.

Ginda Ansori mengatakan, ia meminta kepada Bima sudah cukup membuat guncang Provinsi Lampung.

"Saya meminta kepada Bima untuk tidak membuat guncang Lampung kembali," kata Ginda kepada awak media, Senin (17/4/2023).

Saat ditanya apakah ke depannya jika mahasiswa asal Lampung Timur itu meminta maaf secara terbuka di media sosial Tiktok, apakah laporannya akan dicabut Ginda?

Ia mengatakan, maka prosesnya akan ada restorative justice (RJ) dan harapannya sudah cukup kicauan Bima tersebut.

"Sudah cukup Bima menggoncang Lampung," kata Ansori.

Jadi segala sesuatunya yang berkaitan dengan hukum, maka akan diselesaikan secara hukum juga.

"Semua itu ada sisi positifnya untuk Lampung. Dan saya tidak keinginan untuk memenjarakan seseorang dan saya juga paham pidana itu merupakan jalan terakhir," ujarnya.

Ginda mengatakan, proses ini harus diikuti sehingga bisa terselesaikan dengan baik.

"Jadi itu harus dilakukan bersama-sama," kata Ginda.

"Jadi ditimbang ada masalah dan ada benar atau tidaknya, silahkan hukum berkewajiban membuktikannya," imbuhnya.

"Kita bukan cari siapa yang benar dan salah. Kita berikan edukasi pendidikan hukum yang baik di tengah generasi bangsa ini," tambah Ginda.

Baca juga: Kasus Tiktoker Bima Dihentikan, Polda Lampung Pastikan Tidak Ada Intervensi Pihak Luar

Ia mengaku, hanya melaporkan ada kalimat provinsi dajjal saja, sedangkan kalimat yang lainnya sejalan dengan sikapnya.

"Jadi siapa yang tidak ingin jalan lancar, saya melaporkan Bima hanya kata Dajjal saja," kata Ansori.

"Saya ingin Lampung ini jalan mulus, siapa yang tidak mau. Kalau pemerintah ada uangnya, siapa yang nggak mau membangun," kata Ansori.

Ginda juga mengatakan, pihaknya yang jelas akan mencari jalan yang terbaik dan prosesnya adalah hukum.

"Ada dugaan pasal yang dia langgar," kata Ansori.

Ia berharap agar para generasi muda bisa lebih santun.

"Kita sebagai anak bangsa merasa tidak berterima kasih, boleh bersosial media dengan batas kewajaran," imbuhnya.

"Tujuan saya membina mental bijak dalam bermedia sosial," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved