Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 27 April 2023, Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara

Di Lampung hari ini ada peristiwa mantan Rektor Unila Karomani dituntut 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10 miliar.

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 27 April 2023 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Kamis (27/4/2023).

Mulai dari peristiwa mantan Rektor Unila Karomani dituntut 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10 miliar.

Untuk lebih lengkapnya, inilah kompilasi enam peristiwa terhangat yang terjadi selama satu hari yang terkumpul dalam Berita Lampung Terkini.  

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar

1. Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Mantan Rektor Unila, Prof Karomani dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan Uang Penganti (UP) Rp 10 miliar atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Karomani dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 27 April 2023. 

JPU KPK Widya Hari Sutanto dalam tuntutan hukumnya meminta majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap Karomani dengan kurungan penjara 12 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Selain itu, Karomani juga diminya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar lebih dan 10 ribu dolar Singapura.

Ia mengatakan, jika dalam satu bulan uang tersebut tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Lalu apabila masih tidak mencukupi, maka kata JPU KPK, Karomani akan dipenjara selama 3 tahun. 

Dalam kesempatan itu juga, JPU mengatakan, unsur dugaan korupsi atau suap selama proses persidangan berlangsung telah terpenuhi dengan minimal dua alat bukti.

Selain itu, kata JPU KPK Widya Hari Sutanto, selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Karomani dipandang kooperatif selama menjalani persidangan.

Sementara itu, terdakwa Karomani menyampaikan akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK. 

Baca juga: Sipir Flexing Minta Maaf, Barang Mewah yang Dipamerkan Ternyata Milik Mertua

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved