Rektor Unila Ditangkap KPK

Karomani Sebut Infak dari Mahasiswa Universitas Lampung Bukan Kategori Suap

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Terdakwa Karomani saat menyampaikan pledoi dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022. Selasa (2/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani cs.

Adapun agenda sidang kali ini berisi pembelaan/pledoi dari para terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.

Dalam pembelaannya, terdakwa Karomani mengatakan infak yang dikaitkan dalam proses PMB Unila bukan merupakan suap.

Menurut Karomani, infak yang dimaksud merupakan bentuk amal sukarela untuk kepentingan umat.

Dia pun mengatakan tidak pernah menggunakan uang hasil infaq tersebut untuk kepentingan pribadi.

Adapun uang yang diterima dari orang tua mahasiswa kata Karomani, digunakan untuk membangun Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), yang bakal diwakafkan kepada organisasi Nahdatul Ulama (NU).

"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam kesempatan ini, perlu saya sampaikan, sebagaimana terbukti dalam fakta persidangan, bahwa pemberian infak untuk kepentingan umat itu pun tidak seluruhnya dari para orang tua mahasiswa," ujar Karomani saat membacakan pembelaan, Selasa (2/5/2023).

"Sumbangan yang dimaksud juga ada dari kalangan dosen dan pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa di Unila," imbuhnya

Selain telah digunakan pembangunan Gedung LNC kata Karomani, uang infak mencapai miliar rupiah itu juga semula direncanakan untuk mendirikan koperasi dan pemberian modal bergulir tanpa agunan bagi para pedagang kecil terjerat para pinjaman rentenir.

Baca juga: Usai Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara, JPU KPK Lanjut Tuntut Heriandi dan M Basri

"Perlu saya kemukakan, meskipun sebagian uang itu ada di rumah saya, tidak ada niat saya untuk menggunakan buat kepentingan pribadi," katanya di muka persidangan.

Menurut Karomani, sebagaimana barang bukti telah disita KPK, semua penerimaan uang infak masuk tercatat dengan rapi.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dirinya lebih memilih meminjam uang bank Rp500 juta untuk merampungkan pembangunan rumah pribadinya di Kecamatan Rajabasa Jaya.

"Sampai saat ini pun, saya masih memiliki hutang hampir 100 juta pada panglong kayu, padahal kalau ada niat jahat, saya bisa saja memakai uang infak yang ada di rumah tersebut untuk kepentingan pribadi," kata Karomani.

"Demi Allah, saya takut menggunakan uang bukan hak saya, karena akan berhadapan dengan hisab di akhirat nanti di hadapan Allah SWT," sambungnya.

Lebih lanjut, Karomani mengatakan bahwa bukti konsistensi keengganan menggunakan uang infak tersebut diklaim saat pernah dititipi uang Rp650 juta dari terdakwa Heryandi.

Uang itu kata Karoman seluruhnya diinfakkan pada Masjid Al-Wasi'i Unila melalui Dosen Unila, Mualimin yang juga pengurus masjid tersebut.

"Saya ingin dalam usia saya yang tidak muda lagi ini, mewakafkan diri semata-mata untuk kepentingan umat," ucapnya.

Ia pun mengaku sejak beberapa bulan pada tahun pertama pascadilantik menjadi rektor Unila, tidak pernah mengambil gaji struktural sebagai orang nomor satu di kampus setempat.

"Itu saya infakkan pada masjid Al-Wasi'i Unila, untuk mendorong teman teman di Unila melakukan hal yang sama," lanjut Karomani.

Lebih lanjut Karomani mengatakan, terkait Gedung LNC dianggap miliknya pribadi, itu tidak sepenuhnya benar.

Menurutnya, sebagaimana terbukti di persidangan, sekretaris PWNU Ari Munawar mengetahui, bahwa dirinya sering melaporkan perkembangan gedung tersebut melalui WA Group PWNU Lampung.

Dia melanjutkan, keberadaan Gedung LNC itu sendiri masih dalam proses untuk dihibahkan kepada NU Kota Bandar Lampung melalui PBNU, namun hal tersebut batal karena dirinya terjaring OTT KPK.

"Peletakan batu pertama gedung itu pun dihadiri para kiai pengurus NU Kota Bandar Lampung," ungkapnya.

"Gedung tersebut sertifikatnya memang masih atas nama saya pribadi. Saya telah berkomunikasi dengan Haji Maldini pengurus PBNU bagian wakaf, untuk menindaklanjuti proses hibah gedung itu," tambah dia.

Terlepas dari perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Karomani turut menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan sebagai rektor.

Diapun mengaku tidak melaporkan pengumpulan infak untuk kepentingan umat tersebut kepada aparat penegak hukum karena minim pengetahuan tentang hukum

"Saya amat menyesal. Majelis hakim yang mulia. Kemana lagi saya mohon keadilan? Majelis hakim yang mulia inilah sebagai wakil Tuhan dan sandaran saya untuk mendapatkan keadilan di dunia," katanya.

Karomani berharap, Majelis Hakim dapat meringankan hukuman atas tuntutan JPU KPK yakni ancaman pidana 12 tahun dan hukuman Uang Pengganti Rp10 miliar dan 10 ribu dolar Singapura tersebut.

"Saya telah berusia 62 tahun, istri saya sakit-sakitan serta masih butuh pengobatan dan saya masih memiliki tanggungan anak yang baru masuk kuliah," ucapnya.

"Selain itu, saya sebagai ASN, sebagai rektor, akan diberhentikan dengan tidak hormat dan ini tentu menjadi pukulan berat buat saya dan keluarga saya," tambahnya.

Karomani pun meyakini, bahwa dirinya sama sekali tidak mendapat keuntungan apapun atas perbuatannya tersebut, kerana itu semua semata-mata untuk kepentingan umat.

Hal itu pula yang mendasari ia memohon kepada Majelis Hakim agar diberi keringanan hukuman seringan-ringannya.

"Saya dan keluarga sudah cukup menderita secara sosial, dicerca dihukum di ruang publik di masyarakat, jangan lagi ditambah dengan hukuman berat yang makin menjadikan terpuruk lahir batin saya dan keluarga saya," ucap Karomani memohon.

Selain itu terdakwa turut mohon maaf kepada seluruh keluarga besar NU, PBNU, hingga para kiai NU bahwa inisiatif pendirian Gedung LNC tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya juga menyampaikan ucapan permintaan maaf dan terima kasih pada berbagai pihak, kepada para Majelis Hakim Yang Mulia, kepada para Jaksa KPK, kepada para Penasehat Hukum yang telah memperlancar proses hukum ini," pungkas Karomani

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved