Rektor Unila Ditangkap KPK

Jaksa KPK Sebut Bakal Dalami Keterlibatan Pejabat Unila Cari Mahasiswa Baru

Jaksa KPK sebut bakal dalami keterlibatan Asep Sukohar dan Budi Sutomo serta Helmy Fitriawan karena tidak diperintah oleh Karomani cari mahasiswa baru

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
JPU KPK Lignauli Teresa Sirait saat membacakan tanggapan atas pledoi terdakwa dugaan suap PMB tahun 2022 Unila. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KPK menyebut bakal mendalami permohonan Karomani soal keterlibatan Asep Sukohar, Helmy Fitriawan dan Budi Sutomo terkait dugaan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022 Universitas Lampung (Unila).

Menurut JPU KPK Lignauli Teresa Sirait, pihaknya akan menyampaikan apapun yang menjadi fakta persidangan kepada pimpinannya terkait dugaan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Unila.

Seperti keterangan terdakwa Karomani, jika dirinya tidak pernah memberi perintah terhadap sejumlah orang untuk mencari mahasiswa titipan ataupun memberi hak untuk meloloskan calon mahasiswa baru Unila.

"Apapun hasil di persidangan kami akan laporkan baik nama itu disebut, fakta-fakta persidangan sudah kita dengar sama-sama nanti akan diperdalam dan dilaporkan ke pimpinan," kata Lignauli seusai persidangan.

Dia pun mengatakan bahwa Jaksa KPK berpedoman kepada alat bukti serta fakta persidangan.

Selanjutnya, hal tersebut akan diproses dan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan KPK.

Baca juga: Jaksa Tetap Tuntut Karomani Penjara 12 Tahun, Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Terdakawa M Basri dan Heryandi, Bertahan Tuntut Penjara 5 Tahun

Lignauli pun mengatakan bahwa KPK tidak segan untuk menindak para saksi tersebut jika terbukti bersalah.

Dalam persidangan sebelumnya, Karomani membahas agar KPK mendalami sejumlah orang yang dianggap terlibat dalam PMB Unila namun tidak diadili.

Hal itu disampaikan Karomani dalam sidang pledoi terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023) lalu

Menurut Karomani, seperti yang terbukti dalam fakta persidangan bahwa Helmi Fitriawan sebagai pihak yang memasukkan data dalam penerimaan mahasiswa baru Unila.

"Tanpa konfirmasi (Helmi Fitriawan) dengan saya telah meng-klick tombol kelulusan beberapa calon mahasiswa termasuk calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang nilainya tidak sesuai dengan perintah saya. Ini harus diusut tuntas KPK," kata dia

Selain itu, Karomani juga membahas nama Asep Sukohar dan Budi Sutomo yang disebut ikut mencari calon mahasiswa titipan hampir setiap tahun.

Karomani pun mengatakan bahwa apa yang dilakukan Asep dan Budi bukan atas perintahnya

"Sekali lagi, saya tegaskan tidak pernah saya menugaskan siapapun mencari calon mahasiswa titipan, termasuk pada saudara Asep Sukohar dan saudara Budi Soetomo," kata dia.

"Mereka yang justru dengan alasan keluarga, tetangga, sahabat dan lain lain, menitipkan nomor tes calon mahasiswa pada saya hampir tiap tahun tanpa saya tahu orang tua mereka dan seperti apa pembicaraan mereka dengan para orang tua mahasiswa tersebut."

"Silakan KPK dalami Itu tanggung jawab mereka," ucap Karomani saat menyampaikan pledoinya.

Karomani Tetap Dituntut Penjara 12 Tahun

JPU KPK tetap menuntut Karomani, terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Universitas Lampung (Unila) dengan tuntutan penjara 12 tahun. 

Penjelasan JPU KPK untuk terdakwa Karomani disampaikan dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Unila yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

JPU KPK tetap pada tuntutan awal meski sebelumnya Karomani telah menyampikan pledoi sebagai terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK Lignauli Teresa Sirait mengatakan pihaknya tetap bertahan pada tuntutan awal.

Dimana, pada saat sidang sebelumnya Karomani dituntut penjara 12 tahun.

Selain itu, Karomani juga diminta uang pengganti senilai Rp 10 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.

"Kami menanggapi pledoinya tetap pada tuntutan kami," ujar JPU KPK, Lignauli Teresa Sirait, Kamis (4/5/2023)

Lignauli pun mengatakan bahwa di persidangan sebelumnya Karomani telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kendati demikian, Lignauli mengatakan pihaknya akan tetap bertahan pada tuntutannya.

Pasalnya, menurut Lignauli berdasarkan fakta persidangan Karomani telah terbukti menerima sejumlah uang untuk meloloskan mahasiswa berkuliah di Unila.

Kendati demikian, uang tersebut diakui oleh Karomani merupakan uang infak sukarela untuk kemaslahatan umat.

"Kami tidak terlalu banyak menanggapi, karena yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," kata Lignauli.

"Dia juga sudah menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman, tapi kembali lagi, kami tetap bertahan pada tuntutan awal," imbuhnya.

Karomani Ajukan Duplik

Menanggapi JPU yang tidak merubah tuntutan, terdakwa Karomani pun kembali mengajukan duplik/pembelaan terhadap tanggapan JPU KPK tersebut.

Adapun sidang duplik diagendakan berlangsung pada Selasa (9/5/2023) mendatang.

"Mereka juga akan mengajukan duplik untuk menjawab lagi replik itu, kita tunggu saja hari Selasa nanti," pungkas Lignauli.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved