Berita Lampung

Pemkab Lampung Utara Tidak Buka Penerimaan PPPK Tahun Ini

Pemkab Lampung Utara tidak buka formasi PPPK pada tahun 2023 yang merupakan keputusan bersama karena kondisi keuangan daerah serta jumlah pegawai.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Tenaga honorer audiensi di DPRD Lampung Utara meminta agar Pemkab Lampung Utara membuka formasi PPPK, dan ditegaskan tidak ada penerimaan PPPK untuk tahun ini. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Lampung Utara menyatakan tidak ada pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Kepastian tidak ada penerimaan formasi PPPK diputuskan bersama oleh instansi terkait di Lampung Utara mulai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta perangkat dearah lainnya.

“Pemkab Lampura dengan segala pertimbangan dan berat hati kita menyatakan penerimaan PPPK tahun 2023 belum dapat dilakukan,” kata Asisten Administrasi Umum Pemkab Lampung Utara, Sofyan, Kamis (4/5/2023).

Ia menerangkan kepada calon tenaga pelamar, masih harus bersabar dan jangan putus asa, masih ada formasi CPNS.

Pemkab Lampung Utara akan berupaya sebaik mungkin jika ada celah kondisi keuangan maka akan buka lagi formasi PPPK ke depannya.

Sama seperti kabupaten/kota lainnya lanjut Sofyan, sudah berupaya membuka kesempatan baik ke tenega pendidik, kesehatan dan tenaga teknis lainnya untuk mencari keberuntungan sebagai aparatur sipil negara.

Baca juga: Oknum Bank BPR Bunga Mayang Lampung Utara Gelapkan Angsuran Nasabah Rp 200 Juta

Baca juga: Pemkab Lampung Utara Akan Realisasikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov 

Namun ada dua aturan yang harus tetap ditegakkan dalam perekrutan PPPK yakni Permendagri Nomor 24/2022 tentang Penyusunan APBD dan 
UUD Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dimana dalam belanja Pegawai diarahkan harus menuju angka presentase maksimal 30 persen dalam kurun waktu 5 tahun.

Sementara hingga hari ini anggaran belanja pegawai Pemkab Lampung Utara mencapai angka 48 persen.

Jika Pemkab Lampura memaksakan untuk melakukan perekrutan PPPK tahun 2023 tidak dibayangkan belanja pegawai Pemkab Lampung Utar akan melebihi kapasitas mencapai 60 persen.

"Semua kembali ke Dana Alokasi Umum (DAU). sementara DAU kita saat ini sudah sesuai peruntukannya."

"Semua sudah di level dan jelas kegunaannya. Untuk itu agar bisa mencapai angka 30 persen Pemkab Lampura harus lebih hemat lagi," ujarnya.

Sejauh ini masih Sofyan, Pemkab Lampung Utara sudah dua kali melakukan penerimaan PPPK.

Pertama merekrut 224 orang pegawai yang terdiri dari 59 penyuluh dan 165 tenaga pendidik.

Kemudian yang ke dua 891 pegawai terdiri dari 889 tenaga pendidik dan dua orang dari disdukcapil. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved