Berita Lampung

Polres Lampung Barat Akan Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 11 Mei 2023

Kasat Lantas Iptu David Pulner menerangkan, tilang manual terhadap pelanggar di Lampung Barat ini akan diberlakukan mulai 11 Mei 2023.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Pringsewu
Ilustrasi. Polres Lampung Barat, Polda Lampung akan kembali memberlakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas mulai 11 Mei 2023. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Polres Lampung Barat, Polda Lampung akan kembali memberlakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Kepala Polres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kasat Lantas Iptu David Pulner menerangkan, tilang manual terhadap pelanggar di Lampung Barat ini akan diberlakukan mulai 11 Mei 2023.

“Saat ini Polres Lampung Barat akan segera menerapkan tilang manual kembali di wilayah hukum Lampung Barat,” terang Iptu David, Senin (8/5/2023).

Sebelumnya, Satlantas Polres Lampung Barat telah menerapkan tindakan pereventif kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Hal tersebut menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada lagi penindakan tilang pengendara secara manual.

Baca juga: Satlantas Polres Tulangbawang Polda Lampung Akan Terapkan Lagi Tilang Manual

Arahan Kapolri untuk tidak lagi menerapkan tilang manual tersebut guna mendukung penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tindakan tetap dilakukan kepada pengendara yang melanggar namun dengan cara yang preventif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis.

Iptu David menjelaskan, dalam penerapan tilang manual nanti akan ada sasaran pelanggar lalu lintas yang diprioritaskan.

“Pertama pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara,” jelas David.

“Kemudian pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan," terusnya.

Pihaknya juga akan menyasar pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Pengendara yang kendaraan bermotornya tidak sesuai dengan spek, seperti spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah, dan lainnya.

“Selain itu, menggunakan kendaraan bermotor tidak untuk peruntukannya, ODOL, dan tidak dilengkapi surat-surat,” jelasnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus pengguna jalan raya agar terus mematuhi peraturan lalu lintas.

Pengendara juga diharuskan untuk melengkapi regident kendaraan bermotor sebelum tilang manual ini diberlakukan kembali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved