Rektor Unila Ditangkap KPK
Kuasa Hukum Minta Aset Karomani yang Disita KPK Dikembalikan, Pertimbangkan Uang Pengganti
Penasehat Hukum Karomani, Ahmad Handoko memohon kepada Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengembalikan sejumlah aset yang disita.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penasehat Hukum Karomani, Ahmad Handoko memohon kepada Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengembalikan sejumlah aset yang disita.
Pasalnya, Handoko mengatakan sejumlah aset berupa tanah, rekening dan deposito milik kliennya tersebut dianggap tidak membuat negara mengalami kerugian.
Pihaknya pun keberatan jika barang bukti yang disita dan dirampas hasilnya akan diperhitungkan untuk dijadikan uang pengganti.
Hal itu diungkapkan Handoko saat sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan agenda Duplik atau jawaban terdakwa dan penasehat hukum terhadap tanggapan Jaksa dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, Handoko mengatakan pihaknya keberatan terkait barang bukti milik kliennya yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut.
Menurut Handoko, pembangunan Gedung LNC itu menggunakan uang pemberian dari para orangtua mahasiswa dan atau pihak lain yang menyumbang bukanlah perbuatan pidana.
"Gedung LNC tersebut tidak dapat dirampas untuk negara karena pembangunan Gedung LNC bukan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya Gegdung LNC haruslah dikembalikan kepada terdakwa," ujar Handoko saat membacakan duplik terdakwa Karomani, Selasa (9/5/2023).
Selain itu, Handoko juga memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan terkait uang pengganti yang dituntutkan kepada kliennya.
Baca juga: Karomani Merasa Dikhianati Stafnya Sendiri Saat Proses Penerimaan Mahasiswa Baru
Baca juga: Klaim sebagai Hasil Jerih Payah Sendiri, Karomani Memohon Hakim Kembalikan Aset yang Disita KPK
Pihaknya pun keberatan jika barang bukti yang disita dan dirampas hasilnya akan diperhitungkan untuk uang pengganti.
"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim pertimbangkan dalam mengambil keputusan mengenai pidana uang pengganti ini,"
Menurut Handoko, dari fakta persidangan yang terungkap, seluruh uang-uang pemberian kepada terdakwa digunakan untuk pembangunan Gedung LNC, untuk masjid, semuanya bersumber dari orang perorangan.
"Tidak ada satupun uang negara yang digunakan atau dengan penerimaan uang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Handoko
"Sehingga penerapan uang pengganti kepada terdakwa tidak tepat menurut hukum, hal ini berdasar putusan Mahkamah Agung RI," lanjutnya.
Kemudian, ia juga keberatan jika kliennya diterapkan pasal suap karena jelas tidak ada meeting of main dalam PMB Unila tersebut sesuai fakta persidangan.
Pasalnya, menurut Handoko, calon mahasiswa Universitas Lampung yang lulus memberikan bantuan infaq untuk LNC tidak ada kesepakatan apa pun.
"Faktanya tidak semua mahasiswa yang lulus menyumbang, jumlah sumbangan juga bervariasi atau sukarela dan banyak yang lulus tidak memberikan sumbangan,"
Handoko melanjutkan, hal ini jelas membuktikan sumbangan bukan hasil dari kesepakatan tetapi karena kesadaran dan kemauan serta keiklasan para orang tua mahasiswa.
"Sebagaimana telah diterangkan di persidangan oleh para penyumbang LNC yang pada pokoknya sumbangan tersebut iklas tanpa paksaan," imbuhnya.
Oleh karena itu, dirinya memohon Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya pidana minimal.
Berdasarkan fakta persidangan dakwaan yang terbukti terhadap kliennya yakni Dakwaan Alternatif Kesatu, Kedua yaitu Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa menyatakan terdakwa Karomani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan atau kedua," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.