Polda Lampung

Polres Tulangbawang Polda Lampung Ungkap Motif Sakit Hati Jadi Sebab Pencurian Mobil di Mess PT ILP

Polres Tulangbawang, Polda Lampung, akhirnya mengungkap motid pencurian mobil di Mess PT Indo Lampung Perkasa (ILP).

Istimewa
Motor pencurian mobil di mess PT ILP diungkap dalam konferensi pers 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polres Tulangbawang, Polda Lampung, akhirnya mengungkap motid pencurian mobil di Mess PT Indo Lampung Perkasa (ILP).

"Motif pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam pada Selasa (18/4/2023), sekira pukul 05.30 WIB, di mess PT ILP Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, karena pelaku sakit hati terhadap pemilik mobil," ungkap Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, didampingi Kasatreskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat konferensi pers, Senin (8/5/2023).

Pelakunya berinisial NP (35), seorang buruh yang merupakan warga Karang Endah, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Mobil tersebut milik korban Dedi Taufan (34), berprofesi wiraswasta, warga Perum PT ILP, Kecamatan Gedung Meneng.

"Pelakunya menduplikasi kunci mobil tersebut saat merental," beber dia.

Baca juga: Polres Tuba Polda Lampung Bakal Terus Sisir Hiburan Organ Tunggal yang Lampaui Izin Operasional

Baca juga: Hiburan Organ Tunggal Bakal Dibubarkan Polres Tuba Polda Lampung Jika Masih Lampaui Waktu Izin

Mereka saling kenal karena sama-sama tinggal di mess PT ILP. 

Sepuluh hari sebelum pelaku mencuri mobil milik korban, ternyata pelaku sempat merental mobil tersebut selama tiga hari dengan harga Rp 250 ribu per harinya.

"Namun, baru sehari merental mobil, korban sudah sibuk menelepon sehingga pelaku sakit hati dan merencanakan pencurian mobil tersebut," paparnya.

Pelaku lalu mengembalikan mobil itu kepada korban dan belum membayar uang rental mobil dengan alasan akan merental kembali mobil milik korban. 

Saat mobil tersebut sedang dirental orang lain yakni Septo Buwono (37) dan terparkir di depan messnya yang berada di PT ILP, pelaku melakukan pencurian menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat sebelumnya.

Pelaku berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Minggu (30/i4/2023), sekira pukul 21.40 WIB, saat berada di mess karyawan PT ILP.

"Usai ditangkap, petugas menginterogasi pelaku yang ternyata menyembunyikan mobil curian itu di Way Pengubuan, Lampung Tengah," terangnya.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

"Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas dia. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved