Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 10 Mei 2023, Penembak Kantor MUI Telah Dimakamkan di Pesawaran

Di Lampung hari ini ada peristiwa penembak kantor MUI telah dimakamkan di Pesawaran, keluarga mengaku ikhlas dan minta dimaafkan.   

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 10 Mei 2023 

Seusai pemkaman jenazah mertuanya tersebut, Inni mengaku ikhlas dengan apa yang telah terjadi.

Pasalnya, selain pulang dengan keadaan telah meninggal, Mustopa pun juga membuat geger publik dengan peristiwa penembakannya.

Terkait penembakan yang telah dilakukan oleh Mustopa, dirinya serta pihak keluarga meminta untuk dimaafkan.

Sementara itu Murodi, selaku saudara dari Mustopa mengatakan, pihak keluarga meyakini almarhum tidak terlibat dengan jaringan teroris manapun.

Terkait penembakan yang dilakukan oleh Mustopa, dirinya menjelaskan bahwa alasannya karena hanya meminta pengakuan saja.

Terlepas apapun itu, dirinya mengaku lega bahwa bahwa jenazah Mustopa telah dipulangkan. 

Baca juga: BREAKING NEWS Gara-gara Tebang Pohon Pisang, Seorang Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

2. Tebang Pohon Pisang di Lahan Orang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Seorang pria di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah menebang pohon pisang di lahan milik orang lain.

Jajaran Subdit 2 Harda Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana atau pengerusakan tanam tumbuh yang dilakukan oleh tersangka Heri CH Burmelli bersama rekannya.

Diketahui, Heri CH Burmelli bersama rekannya diduga melakukan pengerusakan dan menebang 65 batang pohon yang telah terdaftar SHM milik pelapor bernama Muhammad Haeri.

Adapun sejumlah pohon yang rusak dan ditebang tersebut ditanam di sebuah lahan di Jalan Endro Suratmin, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.

Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa pengerusakan terjadi pada tanggal 15 November 2022 lalu.

Menurut Rahmat, dalam ekspose di Polda Lampung, pada Rabu 10 Mei 2023, saat itu tersangka Heri CH Burmelli melakukan pengerusakan 63 batang pohon pisang, satu batang pohon papaya, dan satu batang pohon akasia milik pelapor Muhammad Haeri.

Kata dia, pohon tersebut ditanam di atas obyek tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tertanggal 24 Maret 2003. 

Rahmat mengataka, tersangka Heri diduga melakukan pengerusakan lantaran tanah yang dimaksud diklaim miliknya berdasarkan sporadik yang terdaftar pada bulan November tahun 2022.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved