Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Minggu Depan, Kejati Lampung Akan Limpahkan Berkas Tahap 2 Tersangka Korupsi DLH Bandar Lampung
Kejati Lampung bakal segera melimpahkan berkas tahap 2 dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung pada minggu depan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Adapun sisanya Rp 478 juta dikembalikan oleh sejumlah UPT di bawah DLH Bandar Lampung.
"Sejauh ini, total penitipan kerugian negara berjumlah Rp3,28 miliar," kata Hutamrin saat menggelar ekspose kepada awak media, Senin (27/3/2023).
"Jadi masih ada sisa Rp 3 miliar lebih. Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang lainnya," sambung Hutamrin.
Ia melanjutkan, meski uang kerugian negera dikembalikan tapi proses hukum tetap berjalan.
Namun, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan para tersangka di pengadilan.
Diketahui , ketiga tersangaka terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.