Berita Lampung
DPO Penipuan Proyek Jalan di Lampung Selatan Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pelaku
seorang DPO kasus penipuan proyek jalan senilai Rp 2,6 miliar di Lampung Selatan Selatan ditangkap polisi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang DPO kasus penipuan proyek jalan senilai Rp 2,6 miliar di Lampung Selatan Selatan ditangkap polisi.
Tersangka Akbar Bintang Putranto (26) ditangkap di penginapan sekitar Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, seusai tiga tahun menjadi buron pada Senin (9/5/2023) lalu.
Adapun tersangka diringkus setelah melakukan penipuan pengerjaan infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2019.
Penipuan tersebut memakai modus menjanjikan korban Yusar Riyaman Soleh untuk mendapatkan tender proyek pembangunan jalan di tahun anggaran tersebut.
Demi memuluskan aksinya, tersangka bahkan mengaku sebagai orang yang dekat dengan pejabat hingga berhasil menggasak uang senilai Rp2,6 miliar milik korban.
Penipuan itu kemudian dilaporkan oleh korban Yusar Riyaman Soleh ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/ 2020/LPG/ SPKT/ Resta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya sedang mengembangkan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinanan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Masih kita dalami apa motif dari penipuan tersebut," ujar Dennis, Jumat, (12/5/2023).
Baca juga: Polsek Katibung Polda Lampung Ringkus Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Baca juga: Lakukan Penipuan, Warga Tangerang Ditangkap Polres Lamtim Polda Lampung
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Yunizar mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan ke Polresta Bandar Lampung.
"Hari ini, kami menyerahkan bukti tambahan untuk kebutuhan penyidikan berupa surat pernyataan sejumlah pihak termasuk tersangka Akbar Bintang Putranto" ujar Yinizar, Jumat (12/5/2023).
Menurut Yunizar, dalam surat yang dibuat 13 Januari 2020 itu tersangka menyatakan menerima uang dari korban Yusar Riyaman Soleh.
Dalam surat itu, disebutkan tersangka menerima uang senilai Rp 2.571.500.000 dari korban.
Kemudian sebagian dana tersebut diserahkan kepada pejabat daerah setempat.
| Satlantas Polres Lampung Tengah Edukasi Buruh PT GGF Tertib Berlalu Lintas |
|
|---|
| Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Sabu di Dalam Pemanas Air |
|
|---|
| Satres Narkoba Polres Metro Amankan Dua Sejoli Pemakai Narkoba |
|
|---|
| 116 Atlet Muda Lampung Dilepas Ikuti Popnas dan Peparpenas 2025 di Jakarta |
|
|---|
| Serunya Belajar dan Bermain di JungleSea Kalianda, Destinasi Wisata Edukasi di Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-korban-Yunizar-saat-menyerahkan-bukti-tambahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.