Berita Lampung

Warga Metro Lampung Minta Satpol PP Tertibkan APK Caleg yang Menempel di Pohon

Warga Metro, Lampung, meminta Satpol-PP setempat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mulai bermunculan berbagai jenis dan bentuk APK

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ilustrasi 

Tribunlampung.co.id, Metro- Warga Metro, Lampung, meminta Satpol-PP setempat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mulai bermunculan berbagai jenis dan bentuk menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pemasangan APK di Metro, Lampung, tersebut terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena dipaku pada pohon penghijauan.

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, terlihat pohon jenis mahoni besar di sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Lampung, menjadi sasaran pemasangan APK.

Terlihat sejumlah APK mengatasnamakan kader partai.

Seorang warga setempat, Hendri Saputra (33) menduga bahwa APK tersebut dipasang saat malam hari.

Hal ini dikarenakan menurutnya pada hari sebelumnya tidak terdapat APK di sejumlah pohon penghijauan itu.

"Saya malah baru tahu ini, kemarin-kemarin itu belum ada soalnya. Ya yang jelas APK ini sangat mengganggu keindahan, apalagi pemasangan di pohon penghijauan ini kan memang dilarang ya di Metro, dan di atur dalam peraturan daerah," kata dia, Senin (15/5/2023).

Ia merasa miris dengan perilaku oknum yang melakukan pemasangan APK pada pohon penghijauan tersebut.

Dirinya berharap, para Caleg yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang tidak ikut mengotori lingkungan.

"Tentu hal ini sangat disayangkan oleh masyarakat, seharusnya kita sama-sama menjaga lingkungan agar tetap asri dan indah malah ini dikotori dengan banner kampanye," tukasnya.

Hal senada diutarakan Agus (46), yang menilai seharusnya setiap Bacaleg mampu menjadi contoh baik dan mengedukasi masyarakat.

Baca juga: Spanduk dan Banner Langgar Aturan di Lampung Utara Ditertibkan  

Baca juga: Satpol PP Lampung Selatan Lakukan Penertiban Spanduk dan Tegur Pedagang Kaki Lima Jualan di Trotoar

"Seharusnya caleg itu memberikan edukasi tentang bagaimana merawat dan menjaga lingkungannya, jangan justru malah mengotorinya," kata Agus.

Pria yang merupakan warga Metro Barat itu meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro dapat segera melakukan penertiban seluruh APK Caleg pada pohon penghijauan.

"Kami berharap Pol-PP segera turun tangan melakukan penertiban APK-APK Caleg ini," tuturnya.

"Kemudian berikan sanksi kepada pemasangnya atau pemiliknya, agar hal ini tidak kembali dilakukan oleh Caleg tersebut maupun Caleg -, Caleg yang lainnya," pungkasnya.

Diketahui, pemasangan banner maupun APK dalam bentuk apapun dengan cara dipaku pada pohon penghijauan merupakan bentuk pelanggaran.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3).

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved