Berita Lampung

Segera ke Meja Hijau, Jaksa Rampungkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah merampungkan berkas tahap 2 kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/ Hurri Agusto
Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar (tengah) didampingi Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra (kiri) beserta jajaran saat melimpahkan berkas tahap 2 korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung. 

Tribunlampung.comid, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah merampungkan berkas tahap 2 kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

Kini, berkas tiga orang tersangka beserta barang bukti tahap tahap 2 perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Rabu (17/5/2023).

Dengan begitu, Tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah beserta dua anak buahnya dinyatakan siap dibawa ke meja hijau untuk disidangkan.

Adapun hal tersebut disampaikan oleh Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar didampingi Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.

"Kami telah melimpahkan tahap 2 berkas kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung beserta tiga tersangka ke Kejari Bandar Lampung pada Kamis (17/5/2023) kemarin," ujar Krisnandar, Kamis (18/5/2023).

Krisnandar menjelaskan, bahwa sudah ada beberapa tambahan pengembalian kerugian negara terkait kasus tersebut

Baca juga: Kejati Lampung Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Adapun kerugian negara yang telah dikembalikan oleh ketiga tersangka yakni Sahriwansah sebesar Rp 2,69 Miliar.

Sementara tersangka Harris Fadillah telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 76 juta dan Hayati sebesar Rp 108 juta.

"Jadi, total kerugian yang telah dikembalikan oleh tiga tersangka yakni senilai Rp 2,879 Miliar," ucapnya.

Krisnandar melanjutkan, selain dari ketiga terdakwa, terdapat pula pengembalian kerugian negara dari sejumlah UPT di bawah DLH Bandar Lampung sebesar Rp 478 juta.

"Jadi total keseluruhan kerugian negara yang sudah dikembalikan yakni senilai Rp 3,384 Miliar,"

"Sehingga, sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp 3,541 Miliar," jelasnya.

Seperti diketahui, Sahriwansah dan dua mantan anak buahnya diduga terlibat korupsi saat menjabat Kepala DLH Bandar Lampung.

Dua tersangka lain yang dimaksud yakni Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandar Lampung Hayati.

Ketiganya diduga telah melakukan korupsi penyelewengan anggaran retribusi sampah di instansi tempat mereka bekerja pada tahun anggaran 2019-2021.

Akibat dari perbuatan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

Dalam dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka disangkakan telah melakukan korupsi dengan beberapa modus.

Adapun modus yang digunakan para tersangka diantaranya, melakukan Mark Up tarif retribusi sampah.

Selain itu, modus yang digunakan yakni dengan membuat karcis palsu dan tak menyetorkan uang retribusi sampah yang diterima.

Adapun uang retribusi sampah tersebut ditarik dari sebanyak 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung, sejak 2019 hingga 2021.

Akibat perbuatannya, Ketiga tersangka dalam perkara ini terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved