Polda Lampung

Belum Nikmati Hasil, Pencuri Janjang Sawit di Lampung Tengah Pasrah Diringkus Jajaran Polda Lampung

Belum sempat menikmati hasil, pencuri janjang sawit di Perkebunan PTPN VII di Lampung Tengah pasrah saat dirinya diringkus jajaran Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id/M Rangga
Ilustrasi buah sawit 

“Mendapati temuan tersebut, security lalu melapor bahwa ada aksi pencurian sawit di areanya bertugas,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, Rahmin mengklaim polisi berhasil mengantongi identitas pelaku sejak lama. Namun saat upaya penangkapan para pelaku sempat menghilang.

Kini pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved