Rektor Unila Ditangkap KPK

Mantan Warek I Unila Heryandi Mengeluh Sakit saat Sidang Pembacaan Putusan Hakim

Mantan Warek I Unila Heryandi mengeluh sakit saat mengikuti sidang pembacaan putusan hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023). Terdakwa Heryandi mengeluh sakit saat hakim bacakan putusan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung ( Unila ), Heryandi mengeluh sakit saat sedang menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim untuk dirinya.

Diketahui, terdakwa Heryandi dan M Basri menjalani sidang lanjutan kasus usap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (25/5/2023).

Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang.

Sidang digelar di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Achmad Rifai itu sendiri awalnya berjalan dengan normal.

Saat hakim sedang membacakan putusan, terdakwa Heryandi yang duduk di bangku terdakwa tiba-tiba tertunduk dan terlihat mengeluh kesakitan.

Baca juga: Breaking News Mantan Rektor Unila Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Karomani Minta Doa

"Kenapa?" tanya Hakim Achmad Rifai kepada Heryandi.

"Sakit yang mulia," jawab Heryandi sembari memegang pinggul sebelah kanannya.

Melihat hal tersebut, majelis hakim kemudian menskorsing sidang dan memanggil petugas pengadilan untuk membantu terdakwa.

Melihat hal tersebut, penasihat hukum terdakwa pun ikut bangun untuk membantu Heryandi berpindah kursi.

Petugas pengadilan pun datang membawa kursi roda untuk Heryandi.

Namun, tawaran kursi roda tersebut ditolak oleh Heryandi yang lebih memilih kursi kayu yang disediakan oleh penasihat hukumnya.

Setelah Heryandi merasa lebih baik, majelis Hakim pun kembali melanjutkan persidangan.

Setelah sidang kembali dilanjutkan, Heryandi terlihat masih sesekali tertunduk menahan sakit.

Baca juga: M Basri dan Heryandi Tetap pada Pledoi, Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Berharap Hakim Beri Keputusan Terbaik

Jelang sidang vonis, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani berharap majelis hakim memberikan keputusan terbaik.

Karomani mengaku dirinya hanya berserah dan mengikuti garis takdir Tuhan terkait putusan yang akan dibacakan hakim terhadap perkara yang sedang ia jalani.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang diagendakan menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus perkara suap penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022, Kamis (25/5/2023).

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud yakni, Mantan Rektor Unila Karomani; mantan Warek I Unila Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Pantauan Tribunlampung, ketiga terdakwa tiba di PN Tanjung Karang sekira pukul 09.20 WIB.

Ketiganya turun dari mobil kejaksaan negeri Bandar Lampung dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Ketiga terdakwa terlihat menggunakan rompi kuning KPK dengan tangan terborgol.

Selanjutnya, ketiga mantan pejabat Unila itu kemudian digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang sebelum menjalani sidang putusan.

Menjelang menjalani sidang vonis, Karomani menyampaikan harapannya.

"Saya harap (hakim memutuskan) yang terbaik," ujar Karomani saat berjalan menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023).

"Saya mohon doanya kepada kawan-kawan semua," singkatnya.

Seperti diketahui, Mantan Rektor Unila, Karomani dituntut 12 tahun penjara atas perkara dugaan suap PMB Unila.

Sementara terdakwa Heryandi dan M Basri masing-masing 5 dituntut lima tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved