Berita Lampung

17 Apotek di Metro Lampung Belum Kantongi Izin

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro Deny Sanjaya mengatakan, data saat ini terdapat sebanyak 117 apotek terdaft

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi. Apotek Kauman di Metro. Sebanyak 17 apotek di Metro, Lampung tidak dikeluarkan izin setelah terbitnya SE Moratorium Pendirian Apotek. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro mendata terdapat sebanyak 17 apotek belum mengantongi izin.

Sebanyak 17 apotek tersebut belum diberikan izin mendirikan apotek setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro Lampung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro Deny Sanjaya mengatakan, data saat ini terdapat sebanyak 117 apotek terdaftar.

Dimana 17 di antaranya belum mendapatkan izin.

Ia mengungkapkan, data yang dihimpun DPMPTSP sebelum diterbitkannya SE tersebut terdapat 100 apotek yang telah memiliki izin pendirian.

"Sebanyak 54 itu yang melalui Online Single Submission (OSS) dan sisanya itu manual mendaftarkan diri ke dinas," kata Deny.

Ia menjelaskan, terdapat 17 perizinan pendirian apotek yang mengajukan izin setelah SE Moratorium dikeluarkan.

"Itu ada 3 yang sudah memenuhi syarat untuk perizinan. Namun itu setelah diterbitkan SE Moratorium, jadi tidak kita keluarkan bersama dengan 14 lainnya," terangnya.

Diakuinya, setelah dikeluarkannya SE tersebut DPMPTSP telah menerima beberapa keluhan dari pihak yang ingin mendirikan apotek.

"Saya jelaskan, sesuai dengan tugas kita yang merupakan pelayanan publik ini, ya tetap kita layani dan kita berikan pengertian," pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Metro meminta Wali Kota Metro untuk mencabut surat larangan pendirian apotek baru di kota setempat.

Ketua Komisi I DPRD Metro Didik Isnanto menilai Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Prinsip persaingan usaha sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat. Intinya kami dari Komisi I meminta kepada wali kota untuk mencabut surat edaran mengenai morotarium pendirian apotek itu," ujarnya saat ditemui seusai hearing di DPRD setempat.

Ia mengungkapkan, pihaknya meminta pencabutan Surat Edaran Morotarium Apotek tersebut berdasarkan ketentuan.

"Itu sudah kami sebutkan dengan jelas dasar-dasarnya berdasarkan kajian dari KPPU. Kami juga tidak ingin merugikan Metro itu sendiri ke depannya karena salah mengambil sikap," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved