Kasus Korupsi di Lampung Utara

Seklur Sebut TKS Kelurahan Kota Alam Lampung Utara Pakai Uang Honor Ketua RT Rp 160 Juta

Penggeledahan di Kantor Kelurahan Kota Alam dilakukan oleh petugas Unit Tipikor Polres Lampung Utara terkait anggaran tahun 2022.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Satreskrim Polres Lampung Utara menggeledah Kantor Kelurahan Kota Alam, Senin (5/6/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sekretaris Kelurahan Kota Alam Heri Suherman membenarkan polisi melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Kota Alam.

“Iya tadi lakukan penggeledahan di beberapa ruangan,” katanya saat ditemui seusai penggeledahan, Senin (5/6/2023).

Penggeledahan di Kantor Kelurahan Kota Alam dilakukan oleh petugas Unit Tipikor Polres Lampung Utara terkait anggaran tahun 2022.

Pemeriksaan dilakukan guna memeriksa anggaran Kelurahan Kota Alam secara menyeluruh pada tahun 2022.

Ketika disinggung anggaran yang diperiksa oleh polisi, ia tidak mengetahui secara pasti anggaran apa yang sedang diselidiki.

“Karena saya baru di sini (Kelurahan Kota Alam) menjabat sebagai Seklur bulan Oktober 2022. Secara garis besar Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2022. Saya kurang paham,” ujarnya.

Saat penggeledahan tadi, hanya dirinya yang mendampingi anggota tipikor yang melakukan penggeledahan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara beberapa waktu ini ada honor yang diperuntukkan oleh ketua RT yang digunakan secara pribadi oleh seorang pegawai honorer.

“TKS berinisial Yu yang memakainya,” kata dia.

Besaran dana yang dipakai oleh oknum honorer itu sebesar Rp 160 juta.

Penggeledahan di Kantor Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Pengumpulan bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi honor ketua RT di Kelurahan Kota Alam tahun 2022.

“Kami mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait persoalan tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Senin (5/6/2023).

Penggeledahan ini, lanjut Eko, merupakan rangkaian proses yang dilakukan oleh anggota Tipikor Satreskrim Polres Lampung Utara guna mengumpulkan alat bukti dan menentukan tersangka.

Ia mengatakan, untuk kasus ini, Unit Tipikor Polres Lampung Utara telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kita sudah tingkatkan dari lidik ke sidik tanggal 31 Mei 2023,” ujarnya.

Kasus dugaan penggelapan gaji ketua RT dan lingkungan di Kelurahan Kota Alam akhirnya dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Sejumlah pihak terkait telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

“Laporan mengenai persoalan itu sudah kami terima,” jelas Eko beberapa waktu lalu.

Adapun langkah yang akan dilakukan ialah memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui mengenai aliran dana tersebut.

Saat ini penjadwalan pemanggilan itu sedang diproses.

“Sedang kami jadwalkan,” terangnya.

Mencuatnya persoalan tak dibayarkannya gaji ketua RT dan LK Kelur‎ahan Kota Alam selama lima bulan ini bermula dari adanya surat kaleng yang disebarkan di jalanan.

Surat kaleng itu berisi keluhan ketua RT dan LK.

Dalam surat itu, mereka juga meminta pemkab dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dalam perjalanannya, ‎diketahui tunggakan gaji berikut honorarium kegiatan lainnya mencapai Rp 161 juta.

Uang sebesar itu dikabarkan dipergunakan oleh oknum tenaga honorer berinisial Yu.

Permasalahan itu langsung ditindaklanjuti oleh Inspektorat Lampung Utara.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved