Korban Perdagangan Orang di Lampung

Pelaku Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah Janjikan Gaji Rp 5 Juta per Bulan ke 24 Korban

Polda Lampung berhasil meringkus lima tersangka dari dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Malaysia dan Timur Tengah. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy - Polda Lampung berhasil meringkus lima tersangka dari dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Malaysia dan Timur Tengah.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil meringkus lima tersangka dari dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Malaysia dan Timur Tengah

Untuk kasus jaringan Timur Tengah dengan korban 24 warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pelaku menjanjikan korban mendapat gaji Rp 5 Juta per bulan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat diwawancarai Tribun Lampung seusai menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).

Kapolda mengatakan, polisi berhasil mendapat keterangan atau interogasi kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal tersebut bahwa mereka sedang menunggu proses pembuatan paspor dan bisa tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

"Dari ata NIK, KTP CPMI tersebut tidak terdaftar domisili tidak ada rekomendasinya. Mereka tidak memiliki sertifikat kompetensi dari balai latihan kerja (BLK) dan tidak adanya jaminan kesehatan," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

Kapolda pun mengatakan para CPMI ilegal ini tidak bisa menunjukkan persyaratan lainnya.

Saat ini, 24 orang CPMI tersebut ditampung sementara di Unit Renakta.

Mereka juga didampingi Bidokes selama menjalani pemeriksaan kesehatan serta trauma healing.

Irjen Pol Helmy mengatakan, CPMI ilegal tersebut yakni terdiri dari warga Lombok Timur (4 orang), Bima (5), Lombok Tengah (3). 

Warga Dompu (3), Lombok Barat (5) dan Mataram 4 orang.

"Mereka ini berusia mulai dari umur 21 tahun hingga umur 47 tahun," kata Irjen Pol Helmy. 

Irjen Helmy mengatakan, ada dua kasus TPPO yang berhasil diungkap yakni jaringan Malaysia dan Timur Tengah

"Kalau jaringan Timur Tengah ini ada 24 orang ini hendak ke Timur Tengah dengan gaji Rp 5 Juta dan tersangka yang kami amankan 4 orang untuk jaringan Timur Tengah," kata Irjen Pol Helmy. 

"Sementara itu jaringan Malaysia satu orang ditangkap dan satu orang lagi DPO, jadi kami hari ini menghadirkan lima orang. Empat pelaku kasus jaringan Timur Tengah dan satu orang pelaku jaringan Malaysia," kata Irjen Pol Helmy. 

Ia mengatakan, pihaknya menangkap para pelaku yakni meliput beberapa aspek yakni perekrutan, penampungan, pemberangkatan dan ini yang menjadi sasaran penyelidikan polisi. 

"Dari hasil yang diterima dari petugas dan Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus berbeda dengan dua jaringan berbeda," kata Irjen Pol Helmy. 

Ia mengatakan, tentang pengungkapan jaringan Timur Tengah atau CPMI non prosedural diungkap pada minggu 4 Juni 2023 pukul 13.41 wib.

Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang TPPO di Rajabasa Bandar Lampung. 

"Pengecekan di lokasi ditemukan 24 orang yang terindikasi perempuan semua dari NTB," kata Irjen Pol Helmy. 

Irjen Pol Helmy mengatakan, tersangka ada lima orang dari kasus Malaysia dan Timur Tengah

Pelaku DW (29) warga bekasi tertangkap mengkoordinir perekrut di NTB tujuan Timur Tengah, Samsul dan Safar mencari calon PMI dari NTB. 

Mereka membiayai CPMI dari NTB menuju Jakarta akomodasi ke Bandar Lampung atau tempat transit.

"Pelaku melakukan pembuatan paspor di WTC Mall Serpong Tanggerang dan mempunya atensi negara yang dituju Arab Saudi dan ini Emirat Arab," kata Irjen Pol Helmy. 

IT (24) warga Depok ditangkap membantu mengawal CPMI ilegal asal Bogor ke Balam dengan mobil DW. 

IT juga pernah membawa lima orang CPMI proses pengajuan visa uni Emirat arab dan mendapatkan uang Rp 600 ribu dari DW dari 5 CPMI. 

AR (50) jak-tim di tangkap peran disamping konsumsi cpmi dan mengawasi di penampungan dan Bogor tidak kabur. 

Atas perintah tersangka DW dengan gaji Rp 3 juta dengan tugas koordinir kebutuhan CPMI selama di penampungan. 

AL (31) warga desa kabupaten Bandung Jawa Barat dengan peran membantu AR menyiapkan keperluan. 

"Dia mendapat gaji Rp Juta dengan barang bukti 24 lembar foto copy CPMI , 9 lembar tiket pesawat," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

"Ada 3 HP yang diamankan milik DW, dari 24 korban dengan 4 tersangka cara atau modus 4 tersangka itu bersama sama melakukan perekrutan dan menampung dari NTB dipersiapkan pmi non prosedural dikirim ke timur Tengah sebagai ART," kata Irjen Pol Helmy. 

Semenanjung itu hasil ungkap rekruitmen ilegal jaringan Malaysia pada 25 Oktober 2022 jam 21.00 wib di Batang Hari Lamtim. 

Identitas dari CPMI ilegal Malaysia itu ada 4 orang AW 45 tahun warga Batang Hari Lamtim, RW warga Lamtim, PN Lamtim dan PH dari Bandar Lampung. 

"Mereka sudah sampai di Malaysia dan dijanjikan menjadi ART malah jadi pelayan di kuil dengan gaji Rp 5-7 Juta," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

"Dari keempatnya korban bahwa polisi menduga terjadi TPPO. Kami telah menangkap dua orang tersangka pertama S (50) IRT warga Candirejo, Batang Hari, Lamtim," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

Kemudian JK (50) warga batang hari Lamtim sebagai DPO dengan tugas memesankan tiket pelabuhan Dumai ke Malaysia dan koneksi agen di Malaysia. 

Ia mengatakan, Polda Lampung kurun waktu 2020-2023 atau 4 tahun sudah menangkap 29 tersangka terkait TPPO.

Sementara itu korban berhasil diselamatkan ada 84 orang dan 24 dijumlahkan sejak 2020 60 orang lagi yang diselamatkan. 

"Bahwa Provinsi Lampung titik pemberangkatan dan tempat perekrutan walaupun tidak dalam jumlah besar," kata Irjen Pol Helmy. 

"Kami tidak berhenti di sini dan ungkap jaringan itu 24 orang itu terkait di Bogor Jawa Barat dan kami akan dalami," kata Irjen Pol Helmy. 

"Jaringan yang lainnya juga akan kami bekerja sama dengan Mabes Polri, hingga Polda Banten, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jabar," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

Diduga terjadi TPPO secara non prosedural pasal 2 ayat 1 tentang TPPO ancaman 15 tahun. 

Ia mengatakan, dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban tppo ini didapatkan informasi bahwa rumah yang dijadikan tempat mereka singgah di Rajabasa itu miliki seorang anggota polri. 

"Tetapi tentunya kita harus dalami bagaimana mereka bisa ada di sana apakah betul ataukah bagaimana mereka bisa ada di sana," kata Irjen Pol Helmy. 

"Apakah sewa, kontrak, pinjem dan sebagainya dan ini harus di dalami. Kemudian Propam Polda Lampung akan berkoordinasi dengan propam mabes Polri untuk bisa ikut dalam melihat secara internal dan ini masih proses," kata Irjen Pol Helmy Santika. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved