Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Pengamat Hukum Sebut Retribusi dan Pajak Rentan Korupsi, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Disidang
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung, Rifandi Ritonga menilai retribusi dan pajak rawan dikorupsi salah contohnya di DLH Bandar Lampung
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Bandar Lampung, Kamis (8/6/2023).
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung, Rifandi Ritonga mengatakan, tata kelola uang pungutan retribusi dan urusan pajak yang salah satunya ditarik DLH rentan untuk dijadikan lahan korupsi.
"Kita sangat menyayangkan atas perkara korupsi ini, menjadi catatan suram tentang bagaimana tata kelola pungutan restribusi rawan terjadi korupsi," ujar Rifandi Ritonga kepada Tribunlampung, Kamis (8/6/2023).
"Hal serupa dimungkinkan terjadi di jenis restribusi lainya bahkan dari sektor pajak juga rawan," imbuhnya
Rifandi melanjutkan, terdakwa yang juga merupakan oknum PNS ini selain melanggar hukum juga minus etika dan intergritas.
Pasalnya, seorang mantan kepala dinas yang harusnya dijunjung tinggi sebagai seorang pegawai negeri sipil, namun justru diduga terlibat dalam pusaran korupsi.
Lanjut Rifandi, dia melihat jaksa sudah tepat dalam pengunaan pasal dalam dakwaannya.
"Namun perlu kiranya dilihat dan dicermati kemungkinan-kemungkinan hasil korupsi yang sudah berubah menjadi aset-aset atau surat berharga lainnya yang dimiliki terdakwa dalam hal ini," kata dia.
Menurut Rifandi, peristiwa yang menimpa mantan Dinas ini menjadi catatan buruk bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung
"Kami berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadikan catatan buruk ini dengan perbaikan dalam tata kelola pengelolaan dana restribusi,"
lanjut Rifandi, pemerintah harus dapat menjalankan prinsip trasparansi, akuntabilitas, efisien, trasparasi publik, hingga elektronik servis.
"Secara aturan sudah jelas dalam pengelolaan hasil restribusi sampat bagaimana tata cara pemungutan," ujar Rifandi
"Namun kepatuhan dalam melaksanakan aturan oleh terkesan bisa pakai bisa tidak, atas nama diakresi, ini yang kacau," pungkasnya.
Kembalikan Rp 2,69 Miliar
Kejati Lampung
DLH Bandar Lampung
korupsi
Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung
retribusi sampah
Bandar Lampung
kerugian negara
Lampung
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.