Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Pengamat Hukum Sebut Retribusi dan Pajak Rentan Korupsi, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Disidang
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung, Rifandi Ritonga menilai retribusi dan pajak rawan dikorupsi salah contohnya di DLH Bandar Lampung
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
"Jadi masih ada sisa Rp 3 miliar lebih. Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang lainnya," sambung Hutamrin.
Tetap Berjalan
Ia melanjutkan, meski uang kerugian negera dikembalikan, tapi proses hukum tetap berjalan.
Namun, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan para tersangka di pengadilan.
Diketahui , ketiga tersangaka terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Kejati Lampung
DLH Bandar Lampung
korupsi
Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung
retribusi sampah
Bandar Lampung
kerugian negara
Lampung
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.