Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Pengamat Hukum Sebut Retribusi dan Pajak Rentan Korupsi, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Disidang

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung, Rifandi Ritonga menilai retribusi dan pajak rawan dikorupsi salah contohnya di DLH Bandar Lampung

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tiga terdakwa yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati jalani sidang perdana. 

"Jadi masih ada sisa Rp 3 miliar lebih. Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang lainnya," sambung Hutamrin.

Tetap Berjalan

Ia melanjutkan, meski uang kerugian negera dikembalikan, tapi proses hukum tetap berjalan.

Namun, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan para tersangka di pengadilan.

Diketahui , ketiga tersangaka terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved