Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Pengamat Hukum Sebut Retribusi dan Pajak Rentan Korupsi, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Disidang

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung, Rifandi Ritonga menilai retribusi dan pajak rawan dikorupsi salah contohnya di DLH Bandar Lampung

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tiga terdakwa yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati jalani sidang perdana. 

Tersangka dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah kembalikan kerugian negara senilai Rp 2,69 miliar.

Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah mengembalikan kerugian negara melalui Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, saat menggelar ekspose kepada awak media, Senin (27/3/2023).

"Kami menerima penitipan uang dari tersangka Sahriwansah Rp 2,69 miliar," ujar  Hutamrin

Hutamrin menyebutkan, titipan kerugian negara itu diperuntukkan pada perkara korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Diketahui, berdasarkan hasil auditor independen terhadap kasus tersebut, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.925.815.000.

Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dimana salah satunya adalah mantan Kepala DLH Sahriwansah.

Adapun dua tersangka lain yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Menurut Hutamrin, uang yang kembalikan oleh Sahriwansah sendiri masih berstatus titipan kerugian negara.

"Ini uang kerugian negara yang dititipkan kepada Penyidik Kejati Lampung," ujar Hutamrin

"Untuk jumlah pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan nanti," jelas Hutamrin.

Menurut Hutamrin, sebelumnya sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 586.750.000

Pengembalian kerugian negara tersebut yakni dari salah satu tersangka yakni Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung senilai Rp 108 juta.

Adapun sisanya Rp 478 juta dikembalikan oleh sejumlah UPT di bawah DLH Bandar Lampung.

"Sejauh ini, total penitipan kerugian negara berjumlah Rp 3,28 miliar," kata Hutamrin

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved