Berita Lampung

Isak Tangis Ibu Tiri Penganiaya Anak di Lampung Utara Dapat Restorative Justice

Ia mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah ditetapkan tersangka karena menyiksa anak tirinya.

|
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Siti Aminah, tersangka penganiayaan anak tiri, mendapatkan restorative justice dari Kejari Lampung Utara, Kamis (8/6//2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Isak tangis mewarnai pembebasan Siti Aminah (44), warga Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

Ia mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Utara karena menyiksa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.

Kejari Lampung Utara menyerahkan surat putusan ketetapan pembebasan Siti, Kamis (8/6/2023). 

Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.

Siti dan anak tirinya yang masih duduk di kelas enam SD itu pun sepakat berdamai.

Ia tidak hentinya menangis setelah perdamaian itu dengan langsung memeluk anak tirinya.

Siti Aminah didakwa menganiaya anak tirinya gegara dipaksa membelikan sepeda motor dan ponsel. 

Bocah ini sudah dirawat Siti selama enam tahun.

Siti mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, ia sudah berencana menyekolahkan anaknya ke pondok pesantren.

Namun, ia bersikeras minta dibelikan sepeda motor dan ponsel.

Sebagai orangtua, Siti berusaha menasihati anaknya.

Tetapi, si anak terus mendesaknya untuk dipenuhi permintaannya.

Karena kesal, Siti pun menganiaya si bocah hingga tubuhnya memar. 

Menurutnya, pemukulan ini baru terjadi pertama kali.

Siti sudah menyadari kekhilafannya dan meminta maaf. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved