Berita Lampung
Isak Tangis Ibu Tiri Penganiaya Anak di Lampung Utara Dapat Restorative Justice
Ia mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah ditetapkan tersangka karena menyiksa anak tirinya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Isak tangis mewarnai pembebasan Siti Aminah (44), warga Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Ia mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Utara karena menyiksa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
Kejari Lampung Utara menyerahkan surat putusan ketetapan pembebasan Siti, Kamis (8/6/2023).
Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.
Siti dan anak tirinya yang masih duduk di kelas enam SD itu pun sepakat berdamai.
Ia tidak hentinya menangis setelah perdamaian itu dengan langsung memeluk anak tirinya.
Siti Aminah didakwa menganiaya anak tirinya gegara dipaksa membelikan sepeda motor dan ponsel.
Bocah ini sudah dirawat Siti selama enam tahun.
Siti mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, ia sudah berencana menyekolahkan anaknya ke pondok pesantren.
Namun, ia bersikeras minta dibelikan sepeda motor dan ponsel.
Sebagai orangtua, Siti berusaha menasihati anaknya.
Tetapi, si anak terus mendesaknya untuk dipenuhi permintaannya.
Karena kesal, Siti pun menganiaya si bocah hingga tubuhnya memar.
Menurutnya, pemukulan ini baru terjadi pertama kali.
Siti sudah menyadari kekhilafannya dan meminta maaf.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 18 September 2025, Hujan Petir di Lampung Barat |
![]() |
---|
Suara Aneh dari Ruko Ungkap Aksi Rudapaksa Satpam SMK |
![]() |
---|
Warga Bandar Lampung Rutin Cuci Darah Ucap Syukur Jadi Peserta JKN |
![]() |
---|
Bejatnya Satpam di Pringsewu Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali |
![]() |
---|
Kopi Bubuk Sangrai Lampung Punya Banyak Kelebihan, Bakal Munculkan Pelaku Ekspor Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.