Berita Lampung
Isak Tangis Ibu Tiri Penganiaya Anak di Lampung Utara Dapat Restorative Justice
Ia mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah ditetapkan tersangka karena menyiksa anak tirinya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Isak tangis mewarnai pembebasan Siti Aminah (44), warga Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Ia mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Utara karena menyiksa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
Kejari Lampung Utara menyerahkan surat putusan ketetapan pembebasan Siti, Kamis (8/6/2023).
Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.
Siti dan anak tirinya yang masih duduk di kelas enam SD itu pun sepakat berdamai.
Ia tidak hentinya menangis setelah perdamaian itu dengan langsung memeluk anak tirinya.
Siti Aminah didakwa menganiaya anak tirinya gegara dipaksa membelikan sepeda motor dan ponsel.
Bocah ini sudah dirawat Siti selama enam tahun.
Siti mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, ia sudah berencana menyekolahkan anaknya ke pondok pesantren.
Namun, ia bersikeras minta dibelikan sepeda motor dan ponsel.
Sebagai orangtua, Siti berusaha menasihati anaknya.
Tetapi, si anak terus mendesaknya untuk dipenuhi permintaannya.
Karena kesal, Siti pun menganiaya si bocah hingga tubuhnya memar.
Menurutnya, pemukulan ini baru terjadi pertama kali.
Siti sudah menyadari kekhilafannya dan meminta maaf.
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.