Berita Lampung
Isak Tangis Ibu Tiri Penganiaya Anak di Lampung Utara Dapat Restorative Justice
Ia mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah ditetapkan tersangka karena menyiksa anak tirinya.
|
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Siti Aminah, tersangka penganiayaan anak tiri, mendapatkan restorative justice dari Kejari Lampung Utara, Kamis (8/6//2023).
“Saya khilaf, Mas, saat memukul,” ujarnya.
Ia langsung memeluk anak tirinya disertai isak tangis.
Ia berterima kasih karena Kejari Lampung Utara membantu proses pembebasan dirinya.
Kajari Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan, pembebasan Siti sesuai program restorative justice atau keadilan restoratif atas persetujuan Kejaksaan Agung.
Demi hubungan baik kedua belah pihak, penuntutan dihentikan melalui beberapa tahapan.
Dalam kesempatan itu, Kejari Lampung Utara memberikan bantuan berupa perlengkapan salat dan Alquran kepada korban.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.