Berita Lampung
Isak Tangis Ibu Tiri Penganiaya Anak di Lampung Utara Dapat Restorative Justice
Ia mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah ditetapkan tersangka karena menyiksa anak tirinya.
|
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Siti Aminah, tersangka penganiayaan anak tiri, mendapatkan restorative justice dari Kejari Lampung Utara, Kamis (8/6//2023).
“Saya khilaf, Mas, saat memukul,” ujarnya.
Ia langsung memeluk anak tirinya disertai isak tangis.
Ia berterima kasih karena Kejari Lampung Utara membantu proses pembebasan dirinya.
Kajari Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan, pembebasan Siti sesuai program restorative justice atau keadilan restoratif atas persetujuan Kejaksaan Agung.
Demi hubungan baik kedua belah pihak, penuntutan dihentikan melalui beberapa tahapan.
Dalam kesempatan itu, Kejari Lampung Utara memberikan bantuan berupa perlengkapan salat dan Alquran kepada korban.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Ponsel ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lampung Selatan Akan Gelar Turnamen Tenis Berskala Besar |
|
|---|
| BPBD Lampung Data 144 Rumah Rusak Disapu Puting Beliung |
|
|---|
| Bencana Banjir Bandang Intai Sembilan Wilayah di Lampung |
|
|---|
| Cerita Pilu Hotman Siahaan, Rumahnya di Sabah Balau Lampung Digusur tanpa Kompensasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tersangka-penganiayaan-anak-tiri-dapat-restorative-justice.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.