Polisi Geledah Disdukcapil Lampung Utara

Polres Lampung Utara Bawa Laptop Server KTP dan Berkas dari Penggeledahan di Disdukcapil

Barang yang anggota Tipikor Polres Lampung Utara dari disdukcapil di antaranya laptop, satu unit diduga server KTP, serta berkas-berkas.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Barang yang anggota Tipikor Polres Lampung Utara dari disdukcapil di antaranya laptop, satu unit diduga server KTP, serta berkas-berkas. 

"Jadi, bukan hanya Lampung Utara saja mengalami hal ini, tapi juga di daerah-daerah lain," kata dia.

Fery menyampaikan, penerbitan identitas kependudukan digital dikhususkan bagi mereka yang memiliki ponsel berbasis android.

Sementara surat keterangan ‎identitas kependudukan diberikan pada mereka yang belum memiliki ponsel android. 

Namun, surat keterangan identitas ini hanya berlaku hingga 5 Januari 2023.

"Kedua identitas kependudukan itu fungsinya sama dengan E-KTP,” ujarnya.

Jadi, warga tidak perlu khawatir dan ragu untuk mengurusnya jika memang sangat diperlukan.

Sementara Solihin salah seorang warga mengaku dirinya sudah sekitar sebulan lalu mengurus E-KTP. 

Ternyata, sepulang dari kantor Disdukcapil diberikan surat keterangan. 

“Bisa dipakai surat keterangannya,” jelasnya.

Ia berharap soal blangko E-KTP jangan kosong.

( Tribunlampung.co.Id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved