Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Terdakwa Dugaan Korupsi Tukin Nangis Saat Minta Maaf ke Kajari Bandar Lampung

Len Aini memohon maaf kepada Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan karena telah melakukan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di kantornya sendiri.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Ketiga terdakwa saat menjalani persidangan dugaan korupsi tukin Kejari Bandar Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (13/6/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Len Aini memohon maaf kepada Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan karena telah melakukan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di kantornya sendiri.

Len Aini menyampaikan permintaan maaf saat Helmi Hasan dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tukin Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022, Selasa (13/6/2023).

Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai tersebut, Helmi Hasan memberi kesaksian terkait perkara yang menjerat tiga orang bawahannya yang kini jadi terdakwa.

Ketiganya yakni Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).

Dalam sidang tersebut, Helmi Hasan ditanya Majelis Hakim terkait sejak kapan dugaan penyelewengan dana tukin terjadi di Kejari Bandar Lampung.

"Waktu itu saya tanya sejak kapan, lalu mereka bilang awalnya hanya coba-ciba," ujar Helmi.

"Mereka tidak menjawab awab jelas sejak kapan, hanya mengaku yang saat ketahuan saja," imbuhnya.

Lalu, pertanyaan dilanjutkan oleh para penasihat hukum terdakwa terkait penilaian kinerja selama para terdakwa bekerja di Kejari Bandar Lampung.

"Saudara Berry saya gak tahu dulunya seperti apa, tapi setahu saya sejak saya di Kejari Bandar Lampung kerjanya bagus," ucap Helmi.

"Berry ini bahkan bidang lain bisa dia tangani kalau dia diminta minta Kasi-kasi yang lain membantu pekerjaan mereka," imbuhnya.

Sementara Len Aini, menurut Helmi, dari awal sudah mengakui semua perbuatannya.

"Len ini dari awal sudah mengakui semua dan sudah minta maaf, dia juga kembalikan angka Rp 700 juta itu," ujarnya.

"Kalau uang itu tidak dikembalikan maka keuangan Kejari bisa tidak terselamatkan," imbuhnya.

Sementara itu, Helmi mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui persis person Sari.

"Saya kurang tau persis kalau Sari, tapi kalau sesuai dengan tupoksinya bagus-bagus aja," ujarnya.

Lebih lanjut, Helmi kemudian mengungkapkan bahwa surat penarikan tukin dari kejaksaan ke bank kini telah diperbaiki.

"Sekarang tidak ada lagi yang dimaksud seperti itu, ternyata harus ada kop dan tanda tangan saya di surat daftar nominatif itu," pungkasnya.

Setelah selesai bertanya ke saksi, Hakim kemudian memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pendapatnya.

Menanggapi hal itu, terdakwa Berry dan Sari menyatakan tidak ada keberatan terhadap pernyataan saksi Helmi.

Sementara itu, terdakwa Len Aini mengambil kesempatan bicara dan langsung menyampaikan permohonan maaf ke mantan atasannya tersebut.

"Saya mohon maaf yang sedalam-dalamnya  kepada Pak Kajari atas apa yang telah terjadi," ujar Sari sembari menangis sesegukan.

"Saya mohon dimaafkan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved