Berita Lampung
Propam Polda Lampung Periksa 3 Oknum Polisi Tanggamus Soal Jual Beli Tanah
Bid Propam Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum polisi Tanggamus terkait persoalan jual beli tanah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bid Propam Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum polisi Tanggamus terkait persoalan jual beli tanah.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andreanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum polisi Tanggasmus tersebut.
"Masih kami proses ketiganya," kata Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andreanto, Rabu (21/6/2023).
Terkait sejauh mana proses pemeriksaan terhadap ketiga oknum polisi di Tanggamus tersebut, Kombes Pol Firman Andreanto tidak bisa menyampaikan secara gamblang.
Namun, terusnya, polisi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan jika melanggar akan dikenakan sanksi.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Indah Meylan melaporkan tiga oknum polisi di Tanggamus dugaan persoalan pengurusan jual beli tanah.
Indah Meylan selaku penasehat hukum korban Ade Puspita Sari mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan ketiga oknum Polisi Tanggamus tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri.
"Kami meminta keadilan pada penegak hukum terkait persoalan tanah ini karena kasusnya ini tahapan perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan (A2)," kata Indah Meylan.
Oknum tiga polisi tersebut yakni Iptu HS, Aipda MS dan Aipda IS.
"Jadi klien saya ini membeli dua bidang tanah kavlingan, setelah lunas ingin meminta pemecahan sertifikat," kata Indah.
Ia mengatakan, pemecahan sertifikat tersebut telah dijanjikan oleh terlapor.
"Sertifikat induk tersebut masih berada ditangan pemilik asli Pak Suhaswanto, sementara terlapor ini gagal bayar dalam perjanjian antara pemilik tanah dan terlapor," terangnya.
Adapun pelapor meminta pertanggung jawaban terhadap imingi-iming atau janji manis terlapor.
"Terjadinya laporan penggelapan itu di Polres Tanggamus dan terkait itu penasehat hukum Ade Puspita Sari mempermasalahkan tanah tersebut,"
"Di sini sudah jelas kami melaporkan adanya penipuan, tanah itu milik pihak pertama Pak Suwuaswanto,"
"Nah, terlapor ini menjual tanah dan meminta uang muka itu di Agustus kepada nasabah sebanyak 54 orang," imbuhnya.
Dimana satu kapling diminta panjer sebesar Rp 10 Juta, dan angsuran tersebut selama tiga tahun Rp 2,5 Juta per bulan.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Amerika Serikat Jadi Pangsa Pasar Ekspor Minyak Nabati Lampung |
![]() |
---|
Puluhan Anak Ikut Demo di DPRD Lampung, Mengaku Sekolah di STM |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Ladeni Peserta Unjuk Rasa sambil Duduk Lesehan |
![]() |
---|
Perilaku Menyimpang Diduga Jadi Pemicu Kasus Pembunuhan Sadis di Pesawaran |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa dan Personel TNI-Polri Punguti Sampah Jadi Penutup Unjuk Rasa di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.