Berita Lampung

Selama 2023, Ada 3 Kasus Kekerasan pada Anak di Metro Lampung

Dinas PPPAPP dan KB (DP3AP2KB) Metro, Lampung mencatat selama 2023 terdapat 3 kasus kekerasan terhadap anak di sana. Ini berdasarkan data (Simfoni).

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Dinas PPPAPP dan KB (DP3AP2KB) Metro, Lampung Wahyuningsih mencatat selama 2023 terdapat 3 kasus kekerasan terhadap anak. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas PPPAPP dan KB (DP3AP2KB) Metro, Lampung mencatat selama 2023 terdapat 3 kasus kekerasan terhadap anak di sana.

Kepala DP3AP2KB Metro, Lampung Wahyuningsih mengatakan, data kekerasan anak di sana berdasarkan sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni).

"Sampai dengan bulan juni 2023 berdasarkan simfoni (sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak) tercatat 3 kasus kekerasan terhadap anak di Metro," ujarnya, Kamis (6/7/2023).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada ketiga orang anak yang menjadi korban kekerasan tersebut.

Pendampingan tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik anak yang menjadi korban kekerasan.

"Sudah dilakukan pendampingan baik berupa konseling oleh konselor maupun oleh psikolog klinis," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadinya kekerasan terhadap anak di Metro.

Mulai dari sosialisasi maupun memberdayakan kader perlindungan anak.

"Melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak baik di masyarakat maupun lingkungan sekolah," kata dia.

"Memberdayakan peran dan fungsi Kader PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) yang ada di seluruh kecamatan dan Kelurahan di Kota Metro," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga memiliki wadah bagi semua pihak yang ingin menyampaikan apabila terjadi kekerasan pada anak di lingkungan Kelurahan.

Wadah tersebut nantinya sebagai tempat untuk menangani kasus kekerasan pada anak maupun perempuan.

"Memanfaatkan Puspaga Omah Peluk yg ada di Kelurahan sebagai wadah menyampaikan permasalahan," bebernya.

"Itu terkait perlindungan dan penanganan kasus-kasus perempuan dan anak di tingkat bawah," tambahnya.

Ia menjelaskan, kekerasan pada anak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved