Berita Lampung
Selama 2023, Ada 3 Kasus Kekerasan pada Anak di Metro Lampung
Dinas PPPAPP dan KB (DP3AP2KB) Metro, Lampung mencatat selama 2023 terdapat 3 kasus kekerasan terhadap anak di sana. Ini berdasarkan data (Simfoni).
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas PPPAPP dan KB (DP3AP2KB) Metro, Lampung mencatat selama 2023 terdapat 3 kasus kekerasan terhadap anak di sana.
Kepala DP3AP2KB Metro, Lampung Wahyuningsih mengatakan, data kekerasan anak di sana berdasarkan sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni).
"Sampai dengan bulan juni 2023 berdasarkan simfoni (sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak) tercatat 3 kasus kekerasan terhadap anak di Metro," ujarnya, Kamis (6/7/2023).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada ketiga orang anak yang menjadi korban kekerasan tersebut.
Pendampingan tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik anak yang menjadi korban kekerasan.
"Sudah dilakukan pendampingan baik berupa konseling oleh konselor maupun oleh psikolog klinis," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadinya kekerasan terhadap anak di Metro.
Mulai dari sosialisasi maupun memberdayakan kader perlindungan anak.
"Melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak baik di masyarakat maupun lingkungan sekolah," kata dia.
"Memberdayakan peran dan fungsi Kader PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) yang ada di seluruh kecamatan dan Kelurahan di Kota Metro," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga memiliki wadah bagi semua pihak yang ingin menyampaikan apabila terjadi kekerasan pada anak di lingkungan Kelurahan.
Wadah tersebut nantinya sebagai tempat untuk menangani kasus kekerasan pada anak maupun perempuan.
"Memanfaatkan Puspaga Omah Peluk yg ada di Kelurahan sebagai wadah menyampaikan permasalahan," bebernya.
"Itu terkait perlindungan dan penanganan kasus-kasus perempuan dan anak di tingkat bawah," tambahnya.
Ia menjelaskan, kekerasan pada anak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.