Berita Lampung

Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Bandar Lampung: Saya Membubarkan karena Ingin Selamatkan Sekelompok Orang 

Terdakwa Wawan mengaku dirinya hanya menjadi korban kriminalisasi dari sekelompok orang yang berkeinginan atau bertujuan mendirikan tempat ibadah.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan (kakan) saat menjalani sidang terkait kasus viral di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan menyampaikan pledoi memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan.

Terdakwa Wawan mengaku dirinya hanya menjadi korban kriminalisasi dari sekelompok orang yang berkeinginan atau bertujuan mendirikan tempat ibadah.

Hal tersebut disampaikan Wawan Kurniawan saat menjalani sidang sebagai terdakwa terkait kasus yang sempat viral di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Selasa (18/7/2023).

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat kali ini dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi) terdakwa.

Saat membacakan pledoi, Wawan menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan semua pihak yang telah mendukungnya selama menjalani proses hukum.

"Terima kasih kepada istri dan anak-anak saya, tim penasehat hukum dan rekan media yang telah mendampingi saya selama masa persidangan maupun saat saya menjalani kehidupan di rumah tahanan selama 56 enam hari di Polda Lampung," ujar Wawan Kurniawan membacakan pledoinya, Selasa (18/7).

Wawan menceritakan posisinya sebagai ketua RT 12 di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung yang dijabatnya sejak tahun 2015 hingga saat ini.

Wawan pun mengungkapkan, selain menjadi ketua RT, dirinya sehari-hari bekerja sebagai pembersih makam/pemakaman dan ketua rukun kematian di daerah Kampung Lingsuh atau Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Wawan menyampaikan pembelaan terhadap peristiwa yang terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023 lalu di Gereja Kemah Daud.

"Berdasarkan pemahaman saya dan akal sehat saya waktu itu ada kekhawatiran saya sebagai Ketua RT 12, apabila saya tidak menghentikan kegiatan yang tempatnya belum mengantongi izin akan terjadi amuk massa seperti kejadian yang sebelumnya pernah terjadi," ujar Wawan.

"Apalagi saya bertindak demikian (masuk pekarangan orang dan membubarkan ibadah) justru karena dihubungi salah satu warga saya yang kediamannya memang tidak jauh dari bangunan tersebut," jelasnya.

Menurut Wawan, saat itu dirinya justru merasa telah melakukan penyelamatan sekelompok orang dari potensi terjadinya amuk massa.

"Saya tidak mengetahui apabila kepedulian dan pemahaman saya yang dangkal tersebut justru berbuah sesuatu yang kontradiktif dari harapan saya untuk ikut menjaga cipta kondisi dan turut menjaga kerukunan antar umat beragama," imbuhnya.

"Saya yakin dan percaya di dalam hati yang Mulia tahu bahwa mengacu kepada fakta persidangan saya tidak bersalah," ucap Wawan.

Wawan pun memohon agar majelis hakim untuk mengambil putusan tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved