Polda Lampung

Kronologi Bocah 14 Tahun Curi Uang Rp 30 Juta Diungkap Jajaran Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung bebrkan kronologi bocah 14 tahun yang mencuri uang senilai Rp 30 juta dalam celengan.

Istimewa
Ilustrasi bocah curi uang Rp 30 juta ditangkap jajaran Polres Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polda Lampung bebrkan kronologi bocah 14 tahun yang mencuri uang senilai Rp 30 juta dalam celengan.

"Kronologi kejadian bermula saat Sri Atun (47), pemilik rumah makan, hendak belanja kebutuhan di warung makan miliknya," beber Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, Selasa (18/7/2023).

Korban akan menggunakan tabungan untuk belanja sayuran namun ternyata uangnya telah hilang dan hanya tersisa Rp 6 juta.

Padahal korban sangat yakin isi tabungan tersebut totalnya ada Rp 36 juta.

"Sebab, setiap kali pengisian dan penggunaan, korban selalu mencatatnya dalam pembukuan," kata dia.

Baca juga: Kepala Polda Lampung Ingatkan Personelnya Tak Hidup Hedon pakai Barang Mewah

Baca juga: Pakai Motor Pinjaman untuk Berbuat Kriminal, Dua Pemuda Diringkus Jajaran Polda Lampung

Setelah diperhatikan seksama, rupanya segel celengan terlihat sudah terpotong.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Terusan Nunyai.

Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pelaku merupakan anak dari karyawan yang bekerja pada korban," ujar Tarmuji.

Dimana pelaku mengetahui kondisi warung tersebut dan tahu letak penyimpanan uang karena sering ikut ibunya bekerja di warung milik korban.

"Pelaku telah diamankan Sabtu (15/7/2023  untuk pengembangan lebih lanjut di Polsek Terusan Nunyai," jelasnya.

Kepada polisi, remaja 14 tahun itu mengakui perbuatannya, mengambil uang tabungan saat korban tidak ada di lokasi.

Polisi juga turut mengamankan alat bukti kejahatan berupa pisau dapur stainless gagang biru yang digunakan pelaku untuk membobol segel celengan.

Atas perbuatannya, remaja 14 tahun itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pelaku sebut saja R (14) telah membobol celengan di warung makan rest area milik Sri Atun (47) di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Rabu (12/7/2023) lalu.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved