Polda Lampung

Pakai Motor Pinjaman untuk Berbuat Kriminal, Dua Pemuda Diringkus Jajaran Polda Lampung

Nekat gunakan motor pinjaman untuk berbuat kriminal, dua pemuda di Tanggamus harus pasrah berurusan dengan jajaran Polda Lampung.

Dokumentasi
Ilustrasi jambret diringkus polisi 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Nekat gunakan motor pinjaman untuk berbuat kriminal, dua pemuda di Tanggamus harus pasrah berurusan dengan jajaran Polda Lampung.

"Pengakuan dari salah satu pelaku RE (22), motor N-Max yang dipakai menjambret dia dapatkan dengan cara meminjam," beber Kapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Polda Lampung, Iptu Bambang Sugiono, Minggu (16/7/2023).

RE dan temannya yang masih dibawah umur inisial AY (16) sudah berniat untuk menjambret saat meminjam sepeda motor tersebut. 

"Keduanya beraksi saat berada di jalan Gisting karena melihat korban memegang tas," sambungnya.

Dua pelaku jambret ini merupakan warga dari Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. 

"Kedua pelaku ditangkap bhabinkamtibmas bersama warga saat melarikan diri usai terjatuh setelah menjambret di Blok 16 Gisting Atas, Kecamatan Gisting," kata Iptu Bambang.

Baca juga: Kronologi Jajaran Polda Lampung Bekuk Pemuda 22 Tahun Pemilik Sabu 0,19 Gram

Baca juga: Tadah Motor Curian Tak Tahunya Milik Tetangga Sendiri, Pria 46 Tahun Dicokok Jajaran Polda Lampung

Petualangan keduanya berakhir di tangan jajaran Polda Lampung usai nekat jambret tas milik Umsinah (31).

"Setelah berhasil mengambil tas milik korban kedua pelaku mencoba untuk melarikan diri dengan menggunakan motornya," ungkapnya.

Melihat hal tersebut saksi Ahmad Oji yang membonceng korban dan anaknya tak tinggal diam serta langsung mengejar para pelaku yang hendak melarikan diri. 

 

Pada saat dilakukan pengejaran kendaraan pelaku terjatuh beserta barang hasil jambretan.

 

"Setelah terjatuh, kedua pelaku mencoba melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan warga sekitar bersama bhabinkamtibmas," paparnya.

 

Pelaku beserta barang bukti tas warna hitam berisi Hp Oppo A15 dan uang Rp 300 ribu berikut alat kosmetik hasil tindak kejahatan diamankan ke Polsek Talang Padang guna proses hukum lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved