Penebangan Hutan di Lampung

Pelaku Perusak Mangrove Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pelaku juga terancam membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin melakukan konferensi pers kasus penebangan tanaman mangrove di Mapolda Lampung, Rabu (26/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku perusak mangrove bernama Harsono terancam hukuman penjara 10 tahun.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pelaku juga terancam membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

"Pelaku kami persangkaan penjara 10 tahun dengan denda sebanyak Rp 10 miliar," kata Yusriandi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (26/7/2023).

Ia mengatakan, pelaku dikenakan ancaman pasal 73 ayat 1 huruf b jo pasal 35 huruf e, f dan g UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Kecil, sebagaimana diubah dalam pasal 18 Perpu Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Kami melakukan penanganan perkara dan sudah mengamankan pelaku serta barang bukti," tambah Yusriandi.

Ia mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa besi yang digunakan untuk menggali lumpur.

"Kami juga mengamankan cangkul, satu pipa paralon 12 inci, dua bekas kayu mangrove hasil tebangan untuk membuat tambak udang tersebut," sebutnya.

Dia menerangkan, Polda Lampung selalu konsen terhadap pengaduan masyarakat terkait perikanan dan kelautan.

Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus Harsono, pelaku penebangan tanaman mangrove seluas 2.500 meter persegi atau 2,5 hektare.

Pelaku diduga menebang pohon mangrove di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, mewakili Direskrimsus Kombes Pol Donny Arif Praptomo, mengatakan, pelaku ditangkap atas perbuatannya menyulap hutan mangrove menjadi tambak udang.

"Jadi pelaku ini sejak enam bulan melakukan upaya penebangan tanaman mangrove hingga dijadikan tambak udang," kata Yusriandi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (26/7/2023).

Ia mengatakan, pelaku mengubah ekosistem hutan mangrove pada Mei-Oktober 2022.

Pelaku melakukan aksinya mulai dari penebangan hingga jadi tambak udang.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan dari ormas lingkungan hidup.

"Kami menindaklanjuti laporan dari ormas lingkungan hidup. mangrove ini dilakukan penebangan lalu dialihkan untuk tambak," jelas Yusriandi.

Ia mengatakan, pihak kelurahan hingga dinas terkait sebenarnya sudah memberikan peringatan kepada tersangka untuk tidak melakukan perbuatannya.

Namun, ia tidak pernah mengindahkannya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved