Penebangan Hutan di Lampung
Alasan Pelaku Babat Mangrove di Teluk Bone Untuk Nafkahi Keluarga
Pelaku menebang pohon mangrove di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku perusak mangrove 2.500 meter persegi di Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, mengaku melakukan aksi tersebut untuk menafkahi keluarganya.
Diketahui, jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meringkus Harsono yang menebang mangrove seluas 2.500 meter persegi.
Pelaku menebang pohon mangrove di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
"Saya garap mangrove ini kerja sendiri dan tidak ada yang memberikan modal,"
"Saya kerja sendiri hanya untuk mencari nafkah untuk keluarga jadi petambak," ujar Harsono saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (26/7/2023).
Dirinya mencari makan dan nafkah sendiri demi keluarganya.
Pemprov sudah ingatkan
Pemprov Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengingatkan pelaku perusak mangrove di Bandar Lampung.
Diketahui, jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meringkus Harsono yang menebang mangrove seluas 2.500 meter persegi.
Pelaku menebang pohon mangrove di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Kabid PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) DKP Pemprov Lampung Sri R Dhamana mengatakan, pihaknya telah mengingatkan pelaku sebelum menggarap hutan mangrove.
"Sudah kami ingatkan pelaku sebelum menggarap mangrove, dan tetapi diteruskan perusakan hutan mangrove tersebut hingga akhirnya ditangkap polisi," ujarnya, Rabu (26/7/2023).
Pihaknya sangat berterima kasih kepada Polda Lampung yang telah menindaklanjuti pelanggaran perusakan mangrove ini.
"Kami sudah bersinergi dan kolaborasi dalam penanganan pelanggaran ini, kami mulai dari pulbaket sejak 2022," imbuhnya.
Pelaku tidak mengindahkan teguran yang diberikan kepada tersangka dan kemudian pada 2023 ini dilakukan penindakan.
Pemprov Lampung Telah Ingatkan Pelaku Sebelum Rusak Mangrove di Teluk Bone |
![]() |
---|
Pelaku Perusak Mangrove Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Pelaku Perusak Mangrove Harsono Diamankan Polda Lampung di Banten |
![]() |
---|
Polda Lampung Serahkan Berkas Pelaku Penebangan Mangrove ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Breaking News Polda Lampung Ringkus Pelaku Penebangan Mangrove di Kota Karang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.