Penebangan Hutan di Lampung

Alasan Pelaku Babat Mangrove di Teluk Bone Untuk Nafkahi Keluarga 

Pelaku menebang pohon mangrove di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku perusak mangrove 2.500 meter persegi di Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku perusak mangrove 2.500 meter persegi di Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, mengaku melakukan aksi tersebut untuk menafkahi keluarganya. 

Diketahui, jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meringkus Harsono yang menebang mangrove seluas 2.500 meter persegi.

Pelaku menebang pohon mangrove di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

"Saya garap mangrove ini kerja sendiri dan tidak ada yang memberikan modal," 

"Saya kerja sendiri hanya untuk mencari nafkah untuk keluarga jadi petambak," ujar Harsono saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (26/7/2023). 

Dirinya mencari makan dan nafkah sendiri demi keluarganya. 

Pemprov sudah ingatkan

Pemprov Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengingatkan pelaku perusak mangrove di Bandar Lampung.

Diketahui, jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meringkus Harsono yang menebang mangrove seluas 2.500 meter persegi.

Pelaku menebang pohon mangrove di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Kabid PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) DKP Pemprov Lampung Sri R Dhamana mengatakan, pihaknya telah mengingatkan pelaku sebelum menggarap hutan mangrove

"Sudah kami ingatkan pelaku sebelum menggarap mangrove, dan tetapi diteruskan perusakan hutan mangrove tersebut hingga akhirnya ditangkap polisi," ujarnya, Rabu (26/7/2023). 

Pihaknya sangat berterima kasih kepada Polda Lampung yang telah menindaklanjuti pelanggaran perusakan mangrove ini. 

"Kami sudah bersinergi dan kolaborasi dalam penanganan pelanggaran ini, kami mulai dari pulbaket sejak 2022," imbuhnya.

Pelaku tidak mengindahkan teguran yang diberikan kepada tersangka dan kemudian pada 2023 ini dilakukan penindakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved