Penebangan Hutan di Lampung

Alasan Pelaku Babat Mangrove di Teluk Bone Untuk Nafkahi Keluarga 

Pelaku menebang pohon mangrove di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku perusak mangrove 2.500 meter persegi di Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung 

"Kami telah melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Polda Lampung, memberi informasi sampai selesai penyidikan dan menyerahkan perkara tersebut kepada kejaksaan," terangnya.

Pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum UU RI nomor 27 tahun 2007 yang telah diubah menjadi UU RI nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil hingga pengerusakan mangrove

"Pelaku ini merusak mangrove dan mengalihfungsikan menjadi tambak udang," ungkapnya.

Pelaku juga melakukan kegiatan budidaya di luar zonasi dan banyak pelanggaran oleh pelaku.

"Maka ke depan terus berkolaborasi dengan Polda Lampung untuk serius dalam penanganan perkara tersebut," 

"Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan forum koordinasi untuk melakukan serius tindak pidana perikanan atau mangrove," bebernya.

Sementara Wahyu Ramadhan, selaku pengawas lingkungan hidup DLH Provinsi Lampung mengatakan, pihaknya sudah bersama-sama melakukan evaluasi lapangan terkait pengaduan dari masyarakat adanya perusakan mangrove

"Sejak 2022 dan ternyata hasil awal verifikasi lapangan dan tidak dilaksanakan," imbuhnya.

Ia mengatakan, tahun 2023 ini semakin luas area ini untuk tambak udang dan tidak mengindahkan dari verifikasi lapangan.

"Hukuman berat UU nomor 32 tahun 2009 dan telah diubah UU nomor 6 tentang cipta kerja maka dipidana," 

"Kami support dalam upaya penegakkan hukum dan harus dipelajari kalau ilegal maka ada sanksi pidananya," kata Wahyu.

Ditangkap di Banten

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengamankan, pelaku perusak mangrove diamankan di Provinsi Banten. 

"Kami mengamankan pelaku ini karena tidak koperatif dan terpaksa harus kami amankan di Banten. Sementara itu satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya, Rabu (26/7/2023). 

Yusriandi mengatakan, pelaku Harsono ini melakukan penebangan pohon mangrove secara sendirian. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved