Penebangan Hutan di Lampung
Alasan Pelaku Babat Mangrove di Teluk Bone Untuk Nafkahi Keluarga
Pelaku menebang pohon mangrove di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
"Kami telah melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Polda Lampung, memberi informasi sampai selesai penyidikan dan menyerahkan perkara tersebut kepada kejaksaan," terangnya.
Pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum UU RI nomor 27 tahun 2007 yang telah diubah menjadi UU RI nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil hingga pengerusakan mangrove.
"Pelaku ini merusak mangrove dan mengalihfungsikan menjadi tambak udang," ungkapnya.
Pelaku juga melakukan kegiatan budidaya di luar zonasi dan banyak pelanggaran oleh pelaku.
"Maka ke depan terus berkolaborasi dengan Polda Lampung untuk serius dalam penanganan perkara tersebut,"
"Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan forum koordinasi untuk melakukan serius tindak pidana perikanan atau mangrove," bebernya.
Sementara Wahyu Ramadhan, selaku pengawas lingkungan hidup DLH Provinsi Lampung mengatakan, pihaknya sudah bersama-sama melakukan evaluasi lapangan terkait pengaduan dari masyarakat adanya perusakan mangrove.
"Sejak 2022 dan ternyata hasil awal verifikasi lapangan dan tidak dilaksanakan," imbuhnya.
Ia mengatakan, tahun 2023 ini semakin luas area ini untuk tambak udang dan tidak mengindahkan dari verifikasi lapangan.
"Hukuman berat UU nomor 32 tahun 2009 dan telah diubah UU nomor 6 tentang cipta kerja maka dipidana,"
"Kami support dalam upaya penegakkan hukum dan harus dipelajari kalau ilegal maka ada sanksi pidananya," kata Wahyu.
Ditangkap di Banten
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengamankan, pelaku perusak mangrove diamankan di Provinsi Banten.
"Kami mengamankan pelaku ini karena tidak koperatif dan terpaksa harus kami amankan di Banten. Sementara itu satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya, Rabu (26/7/2023).
Yusriandi mengatakan, pelaku Harsono ini melakukan penebangan pohon mangrove secara sendirian.
Pemprov Lampung Telah Ingatkan Pelaku Sebelum Rusak Mangrove di Teluk Bone |
![]() |
---|
Pelaku Perusak Mangrove Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Pelaku Perusak Mangrove Harsono Diamankan Polda Lampung di Banten |
![]() |
---|
Polda Lampung Serahkan Berkas Pelaku Penebangan Mangrove ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Breaking News Polda Lampung Ringkus Pelaku Penebangan Mangrove di Kota Karang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.