Penebangan Hutan di Lampung

Pemprov Lampung Telah Ingatkan Pelaku Sebelum Rusak Mangrove di Teluk Bone

Pemprov Lampung telah mengingatkan pelaku perusak mangrove di Bandar Lampung. Diketahui, jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) DKP Provinsi Lampung Sri R Dhamana (kiri) saat menyampaikan konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (26/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengingatkan pelaku perusak mangrove di Bandar Lampung.

Diketahui, jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meringkus Harsono yang menebang mangrove seluas 2.500 meter persegi.

Pelaku menebang pohon mangrove di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Kabid PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) DKP Pemprov Lampung Sri R Dhamana mengatakan, pihaknya telah mengingatkan pelaku sebelum menggarap hutan mangrove

"Sudah kami ingatkan pelaku sebelum menggarap mangrove, dan tetapi diteruskan perusakan hutan mangrove tersebut hingga akhirnya ditangkap polisi," ujarnya, Rabu (26/7/2023). 

Pihaknya sangat berterima kasih kepada Polda Lampung yang telah menindaklanjuti pelanggaran perusakan mangrove ini. 

"Kami sudah bersinergi dan kolaborasi dalam penanganan pelanggaran ini, kami mulai dari pulbaket sejak 2022," imbuhnya.

Pelaku tidak mengindahkan teguran yang diberikan kepada tersangka dan kemudian pada 2023 ini dilakukan penindakan.

"Kami telah melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Polda Lampung, memberi informasi sampai selesai penyidikan dan menyerahkan perkara tersebut kepada kejaksaan," terangnya.

Pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum UU RI nomor 27 tahun 2007 yang telah diubah menjadi UU RI nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil hingga pengerusakan mangrove

"Pelaku ini merusak mangrove dan mengalihfungsikan menjadi tambak udang," ungkapnya.

Pelaku juga melakukan kegiatan budidaya di luar zonasi dan banyak pelanggaran oleh pelaku.

"Maka ke depan terus berkolaborasi dengan Polda Lampung untuk serius dalam penanganan perkara tersebut," 

"Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan forum koordinasi untuk melakukan serius tindak pidana perikanan atau mangrove," bebernya.

Sementara Wahyu Ramadhan, selaku pengawas lingkungan hidup DLH Provinsi Lampung mengatakan, pihaknya sudah bersama-sama melakukan evaluasi lapangan terkait pengaduan dari masyarakat adanya perusakan mangrove

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved