Penebangan Hutan di Lampung

Pemprov Lampung Telah Ingatkan Pelaku Sebelum Rusak Mangrove di Teluk Bone

Pemprov Lampung telah mengingatkan pelaku perusak mangrove di Bandar Lampung. Diketahui, jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) DKP Provinsi Lampung Sri R Dhamana (kiri) saat menyampaikan konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (26/7/2023). 

Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Polda Lampung menggelar ekspose perusak hutan mangrove tepat dihari mangrove sedunia, Rabu (26/7/2023). 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku ditangkap polisi pada 1 Juli 2023.

"Jadi pada hari ini momen hari mangrove sedunia kami sengaja menggelar ekspose perusak hutan mangrove," ujarnya. 

Pihaknya telah mempersiapkan untuk melakukan konferensi pers terkait penanganan perkara tindak pidana pengelolaan wilayah pesisir dan wilayah wilayah kecil. 

"Kami telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, awalnya pelaku tidak kooperatif," terangnya.

Pihaknya terpaksa melakukan penegakan paksa hingga dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Lampung

Selain itu, pihaknya telah melakukan penyerahan tahap satu kepada pihak kejaksaan. 

"Saat ini kami masih menunggu penelitian dari jaksa atau p21 maka selanjutnya kami akan lakukan pada tahap dua," tukasnya

Rusak Sejak 2022

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mewakili Direskrimsus Kombes Pol Donny Arif Praptomo mengatakan, pelaku Harsono ditangkap atas perbuatannya menjadikan tanaman mangrove menjadi tambak udang. 

"Jadi pelaku ini sejak enam bulan melakukan upaya penebangan tanaman mangrove hingga dijadikan tambak udang," bebernya.

Ia mengatakan, pelaku mengubah ekosistem hutan mangrove sejak Mei 2022 sampai Oktober 2022.

Pelaku melakukan aksinya mulai dari penebangan hingga jadi tambak udang tersebut dilakukan pada tahun lalu. 

Pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku ini atas dasar dari laporan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) lingkungan hidup. 

"Kami menindaklanjuti laporan dari ormas lingkungan hidup dan mangrove ini dilakukan penebangan lalu dialihkan untuk tambak," terangnya.

Adapun pihak dari kelurahan hingga dinas terkait juga sebenarnya sudah memberikan warning atau peringatan kepada tersangka untuk tidak melakukan perbuatannya. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved