Penebangan Hutan di Lampung

Pemprov Lampung Telah Ingatkan Pelaku Sebelum Rusak Mangrove di Teluk Bone

Pemprov Lampung telah mengingatkan pelaku perusak mangrove di Bandar Lampung. Diketahui, jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) DKP Provinsi Lampung Sri R Dhamana (kiri) saat menyampaikan konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (26/7/2023). 

"Sejak 2022 dan ternyata hasil awal verifikasi lapangan dan tidak dilaksanakan," imbuhnya.

Ia mengatakan, tahun 2023 ini semakin luas area ini untuk tambak udang dan tidak mengindahkan dari verifikasi lapangan.

"Hukuman berat UU nomor 32 tahun 2009 dan telah diubah UU nomor 6 tentang cipta kerja maka dipidana," 

"Kami support dalam upaya penegakkan hukum dan harus dipelajari kalau ilegal maka ada sanksi pidananya," kata Wahyu.

Ditangkap di Banten

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengamankan, pelaku perusak mangrove diamankan di Provinsi Banten. 

"Kami mengamankan pelaku ini karena tidak koperatif dan terpaksa harus kami amankan di Banten. Sementara itu satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya, Rabu (26/7/2023). 

Yusriandi mengatakan, pelaku Harsono ini melakukan penebangan pohon mangrove secara sendirian. 

"Pelaku melakukan penebangan sejak enam bulan dari Mei hingga Oktober 2022 dan dilakukannya sendirian," ujarnya.

Pelaku sudah dipanggil dengan membuat surat pernyataan awal untuk menghentikan kegiatan penebangan mangrove

Tetapi pelaku masih melakukan perbuatannya dan hingga 2023 dilaporkan ke Polda Lampung.

"Jadi kami menangkap pelaku di Banten, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan," bebernya.

Polisi akhirnya melakukan gelar perkaranya. 

"Kalau berkas sudah di pihak jaksa, pemilik atau pemodal perusak mangrove itu Harsono itu sendiri semuanya," 

"Jadi satu orang DPO kami masih melakukan upaya pencarian satu orang lagi," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved