Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Terdakwa Korupsi Sampah DLH Sebut Aliran Dana ke Kejari Bandar Lampung, Kajari: 'Kami Kroscek'
Terdakwa korupsi sampah DLH sebut setor dana ke Kejari Bandar Lampung dan Kejari Bandar Lampung bakal cek
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung mengaku ada uang hasil pungli yang disetorkan ke kejaksaan Setempat.
Hal itu diungkapkan terdakwa Haris Fadilah saat dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa lainnya pada sidang lanjutan perkara pungli DLH sampah Bandar Lampung, Kamis (28/7/2024).
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan pihaknya bakal meninjau ulang terkait kebenaran informasi tersebut.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021 telah menyeret tiga mantan pejabat DLH Bandar Lampung ke meja persidangan.
Ketiga terdakwa yang dimaksud, yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah; eks Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah; dan eks Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.
Persidangan ketiga mantan pejabat DLH ini sendiri telah bergulir ke tahap ketiga terdakwa saling memberi kesaksian terkait perkara yang dihadapi.
Fakta persidangan pada (27/7/2023), Haris Fadillah yang menjadi saksi kedua terdakwa lainnya menyebut ada aliran dana yang disetorkan untuk Kejaksaan Negeri Bandar Lampung setiap bulannya.
Setoran yang dimaksud sebagai uang koordinasi untuk tiga pejabat di Kejari Bandar Lampung dalam kurun waktu 9 bulan.
Dugaan aliran dana ke Kejari Bandar Lampung ini muncul setelah Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bertanya kepada Haris Fadila terkait berapa banyak uang yang diterima oleh Haris.
Haris awalnya mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta dari seorang penagih retribusi bernama Karim selama kurun waktu Januari 2019 hingga Oktober 2021.
Hakim Lingga lantas membacakan BAP dari Haris Fadillah yang menyatakan bahwa terdakwa rutin menerima uang Rp 10 juta dari Karim.
Uang tersebut diterima oleh Haris selama kurun waktu 2020-2021 dengan jumlah total senilai Rp 90 juta.
"Iya yang mulia, Rp 10 juta perbulan itu untuk uang koordinasi ke Kejari Bandar Lampung," ujar Haris.
Hakim Lingga pun kemudian mencecar Haris dan bertanya terkait koordinasi yang dimaksud antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Kejari Bandar Lampung.
Haris mengatakan dia tidak tahu peruntukan uang itu lantaran hanya diperintah oleh Sahriwansah selaku kepala dinas saat itu.
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.