Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Haris Fadila Terdiam Saat Ditanya Hakim Uang Koordinasi Rp 5 Juta yang Disetor ke Kejaksaan

Haris Fadilah terdiam saat ditanya hakim terkait yang diserahkan ke pejabat Kejari Bandar Lampung.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Haris Fadilla saat bersaksi untuk terdakwa Sahriwansah dan Hayati, Rabu (2/8/2023). Haris Fadilah terdiam saat ditanya hakim terkait yang diserahkan ke pejabat Kejari Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Haris Fadilah terdiam saat ditanya hakim terkait yang diserahkan ke pejabat Kejari Bandar Lampung.

Hal tersebut terjadi saat Ketua majelis Hakim Lingga Setiawan bertanya ke Haris mengenai maksud dari uang koordinasi Rp 5 Juta yang diserahkan jaksa setiap bulannya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Rabu (2/8/2023)

Sidang kali ini dengan agenda ketiga terdakwa saling bersaksi atas kasus yang sedang mereka jalani.

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Haris Fadilla menjadi orang pertama yang diperiksa untuk melanjutkan kesaksiannya pada sidang sebelumnya yang sempat tertunda.

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim bertanya terkait asal uang yang diserahkan ke Kejari Bandar Lampung.

"Tau gak kalo itu uang hasil dr retribusi sampah, angan pura-pura bodoh pak, saudara ini eselon 3," tanya hakim Lingga.

Haris Fadilla pun mengakui bahwa uang Rp 5 juta tersebut ia terima dari saksi Karim yang merupakan koordinator penagih retribusi 20 UPT di Bandar Lampung.

Saat ditanya hakim, uang tersebut diserahkan ke siapa saja, Haris mengaku uang tersebut dibagikan ke tiga orang, yakni Kasi Datun, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus.

"Tapi saya kasihnya ke satu orang, saya kasih ke kasi Datun," ujar Haris.

Saat ditanya Hakim Lingga penyerahan uang tersebut atas perintah siapa, Haris mengatakan hal itu atas perintah Sahriwansah.

"Perintah pak Sahriwansah langsung, secara lisan," kata Haris.

Hakim kemudian menanyakan Haris terkait tujuan penyerahan ke pejabat kejaksaan tersebut.

"Uang untuk kejaksaan kan suruh pak Sahriwansah, katanya uang koordinasi, maksud dari koordinasi itu seperti apa?," Kata Hakim Lingga

"Motifnya apa, ini akan menimibukan asumsi publik," ucap Hakim Lingga.

Mendengar hal tersebut, Haris Fadila pun hanya terdiam dan tak mampu menjawab pertanyaan hakim.

Kemudian, hakim kembali mencecar dan mengulangi pertanyaan terkait uang koordinasi yang dimaksud.

"Saya tidak tahu yang mulia, saya cuma disuruh nganter duit aja," pungkas Haris.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved