Kasus Jual Beli Proyek
Sekda Lampung Selatan 3 Kali Bertemu Korban Tipu Gelap Proyek
Sekda Lampung Selatan, Thamrin mengaku tiga kali bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh, pelapor perkara jual beli proyek.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah ( Sekda ) Lampung Selatan, Thamrin mengaku tiga kali bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh.
Namun Sekda Lampung Selatan, Thamrin membatah pertemuannya dengan Yusar Riyaman Saleh membahas soal proyek.
Kemudian Sekda Lampung Selatan, Thamrin juga mengaku pertemuanya dengan Yusar Riyaman Saleh di Way Halim Bandar Lampung.
Hal itu diungkapkan Thamrin saat jadi saksi kasus jual beli proyek dan jabatan Lampung Selatan.
Diketahui Sekda Lampung Selatan, Thamrin menjadi saksi di sidang terdakwa Akbar Bintang Putranto, Selasa (1/8/2023).
Akbar Bintang Putranto jadi tersangka tipu gelap proyek dan jabatan setelah Yusar Riyaman Saleh melaporkannya karena ditipu.
Dan kini perkara tersebut sudah masuk peradilan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Adapun sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Windana tersebut menghadirikan tiga saksi, yakni Sandra Putriani (kontraktor), Tamrin ( Sekda Lampung Selatan ), dan Sahroni (eks Kadis PU Lampung Selatan).
Mereka jadi saksi terkait kasus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.
Jaksa Penuntut Umum menanyakan ke Sekda Lampung Selatan apakah mengenal saksi pelapor, Yusar Riaman Saleh.
Lantas Tamrin mengaku kenal karena mereka sesama PNS di Lampung Selatan.
Kemudian, Tamrin pun mengaku bahwa dirinya pernah bertemu dengan Yusar pada tahun 2020 di daerah Way Halim, Bandar Lampung.
"Saya kenal Yusar karena sesama PNS di Lamsel," ujar Thamrin.
"Waktu itu memang pernah ketemu Yusar di Way Halim, tapi tidak pernah bicara proyek," imbuhnya.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Lampung Selatan Bakal Lapor Balik |
![]() |
---|
Hakim Minta Polisi Mengembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Tangis Akbar Pecah di Pelukan Ibu Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Jual Beli Proyek di Lampung Selatan, Akbar Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Putusan Jual Beli Proyek, Terdakwa Akbar Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.