Kasus Jual Beli Proyek
Sekda Lampung Selatan 3 Kali Bertemu Korban Tipu Gelap Proyek
Sekda Lampung Selatan, Thamrin mengaku tiga kali bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh, pelapor perkara jual beli proyek.
Hakim bertanya kepada saksi Joni terkait pertemuan Akbar Bintang Putranto dengan Nanang Ermanto.
Joni pun menjelaskan kronologisnya bermula saat dirinya diajak oleh Akbar Bintang menghadiri pertemuan dengan Yusar Riyaman di rumah seseorang bernama Aliyun.
Menurut Joni, pertemuan itu membahas terkait jabatan Kadis PU dan proyek Lampung Selatan yang dijanjikan Bintang kepada Yuzar.
Kemudian, dalam pertemuan tersebut, Akbar Bintang kemudian mendapat telepon dari Nanang Ermanto.
"Tiba-tiba terdakwa ada yang menelpon katanya Nanang Ermanto,"
"Di telpon itu mereka disuruh ke rumah, jadi saya makin percaya kalau mereka (Nanang dan Bintang) dekat," katanya.
Selain itu kata Joni, dirinya juga pernah melihat Akbar Bintang menemui Nanang Ermanto di lapangan Way Galih.
Namun kata Joni, dirinya hanya melihat keduanya dari kejauhan sehingga tidak mengatahui isi obrolan mereka.
"Cuma liat dari jauh aja, Bintang mau menemui nanang, tapi gak liat langsung kayak gimana obrolannya," ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum Akbar Bintang, Rusman Efendi mengatakan bahwa keterangan Nanang Ermanto di persidangan yang mengaku tidak kenal dengan terdakwa tidaklah benar.
Menurut Rusman, keterangan dari Joni telah mematahkan kesaksian Nanang Ermanto dan istrinya yang mengatakan tidak mengenal terdakwa Bintang.
"Di persidangan juga terungkap bahwa saksi Joni pernah melihat secara langsung saat Bintang dan Pak Nanang bertemu di Lapangan Way Galih,"
"Jadi sesungguhnya Pak Nanang mengenal (Bintang)," ujar Rusman.
Kemudian kata Rusman, dalam persidangan saksi Joni juga mengaku dirinya pernah melihat Bintang saling berbalas pesan dengan Winarni.
Saksi Joni mengaku pernah melihat bintang saling telpon dengan Nanang Ermanto.
"Dalam persidangan saudara Joni juga menjelaskan jika ada percakapan ibu bupati dengan bintang, juga ada telepon dari Pak Nanang kepada Bintang," kata dia.
Mengaku tak kenal
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni membantah dan mengaku tidak mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis (27/7/2023).
Hal itu disampaikan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya saat jadi saksi kasus tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.
Diketahui, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istri hadir sebagai saksi lantaran terdakwa Akbar Bintang Putranto mengaku setorkan sejumlah uang kepada saksi.
Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan proyek yang dijanjikan oleh Akbar Bintang Putranto kepada pelapor atas nama Yuzar Riyaman Saleh.
Namun dalam persidangan, pasangan suami istri ini membantah keterangan terdakwa dan mengatakan tidak pernah mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Dia pun mengatakan tidak pernah menerima uang dari terdakwa.
"Saya sama sekali tidak mengenal Bintang yang mulia, saya juga tidak pernah menerima uang," ujar Nanang dalam persidangan.
Hal senada juga dikatakan oleh Winarni saat ditanya oleh penasehat Hukum terdakwa apakah istri Nanang Ermanto itu pernah diberi seekor sapi oleh Akbar Bintang Putranto.
Dia juga membantah dirinya pernah diberi sejumlah uang senilai Rp 170 juta oleh Bintang untuk kegiatan PKK di kecamatan Merbau Mataram.
"Saya sama sekali tidak mengenal dia (Bintang) yang mulia," kata Winarni.
"Tidak pernah yang mulia (menerima uang dan sapi kurban dari Bintang)," jelasnya.
Seusai persidangan, Nanang Ermanto kemudian kembali memberi klarifikasi kepada awak media.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bintang merupakan skenario untuk menyerang dirinya.
"Saya sebagai Bupati Lampung Selatan tentu taat dengan hukum berdasarkan panggilan untuk menjadi saksi dari saudara Bintang," kata dia.
"Fakta persidangan sudah jelas bohong semua, yang selama ini itu merekayasa semua, yang dibuat untuk menghantam saya," ujar Nanang.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Lampung Selatan Bakal Lapor Balik |
![]() |
---|
Hakim Minta Polisi Mengembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Tangis Akbar Pecah di Pelukan Ibu Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Jual Beli Proyek di Lampung Selatan, Akbar Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Putusan Jual Beli Proyek, Terdakwa Akbar Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.