Kasus Jual Beli Proyek
Sekda Lampung Selatan 3 Kali Bertemu Korban Tipu Gelap Proyek
Sekda Lampung Selatan, Thamrin mengaku tiga kali bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh, pelapor perkara jual beli proyek.
Setelah mendengarkan jawaban saksi, Penasehat Hukum terdakwa Bintang, Rustam Efendi kemudian bertanya terkait pertemuan tersebut.
Tamrin pun mengatakan pertemuan itu diadakan di rumah seseorang bernama Edi.
Pengacara Bintang kemudian membacakan BAP saksi bahwa dirinya pernah tiga kali ke rumah Edi tersebut bersama dengan Sahroni (mantan Kadis PU Lampung Selatan ) dan beberapa orang lainnya.
Penasehat Hukum bintang pun mencecar saksi Tamrin terkait apakah pertemuan itu atas perintah Bupati Nanang Ermanto.
"Bapak datang di situ atas perintah bupati," tanya penasihat Hukum Bintang.
"Tidak ada, itu cuma pertemuan silaturahmi saja," pungkasnya Thamrin.
Mantan Kadis PU Diajak Pertemuan
Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan Sahroni menjadi saksi sidang untuk terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Dalam persidangan, Sahroni mengaku pernah diajak oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) Lampung Selatan Tamrin yang juga jadi saksi untuk bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh.
Namun, Sahroni mengaku tak mengetahui isi pembicaraan antara sang Sekda Lampung Selatan dan Yusar.
Diketahui, sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Agus Windana ini sendiri menghadirikan tiga orang saksi, yakni Sandra Putriani (kontraktor), Thamrin ( Sekda Lampung Selatan ), dan Sahroni (eks Kadis PU Lampung Selatan).
Dalam kesaksiannya, Sahroni mengaku hanya mendampingi Sekda Lampung Selatan bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh.
Adapun pertemua dengan Yusar Riyaman Saleh tersebut berlokasi di daerah Way Halim, Bandar Lampung.
"Ya saya diajak Sekda (Tamrin) bertemu Yusar di Way Halim," ujar Sahroni.
"Saya tidak tahu pembicaraannya apa," imbuhnya.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Lampung Selatan Bakal Lapor Balik |
![]() |
---|
Hakim Minta Polisi Mengembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Tangis Akbar Pecah di Pelukan Ibu Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Jual Beli Proyek di Lampung Selatan, Akbar Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Putusan Jual Beli Proyek, Terdakwa Akbar Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.