Kasus Jual Beli Proyek
Sekda Lampung Selatan 3 Kali Bertemu Korban Tipu Gelap Proyek
Sekda Lampung Selatan, Thamrin mengaku tiga kali bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh, pelapor perkara jual beli proyek.
Menanggapi itu, penasihat hukum Akbar Bintang Putranto, Rustam Effendi bertanya apakah pertemuan itu membahas untuk melobi agar Yusar Riyaman Saleh mencabut gugatan PTUN terhadap Bupati Lamsel Nanang Ermanto.
Rustam pun menyinggung soal kompensasi proyek senilai Rp 21 miliar bila Yusar menyepakati hal tersebut.
"Di BAP (berita acara pemeriksaan) saudara menemui Yusar dikarenakan meminta agar mencabut gugatan PTUN ke Bupati Nanang Ermanto apa benar?," tanya Rustam Effendi.
Namun Sahroni bersikukuh menyatakan dirinya tidak tahu, bahkan siap dikonfrontir dengan saksi lain.
"Tidak pernah (seperti pernyataan di BAP). Saya siap dikonfrontir," jawab Sahroni.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Agus Winanda melanjutkan pertanyaan kepada Sahroni terkait janji kepada Yusar Riyaman Saleh proyek senilai Rp 21 miliar.
Namun, hal tersebut kembali dibantah oleh Sahroni.
"Tidak ada yang mulia," jawabnya.
Hakim kemudian bertanya apakah Sahroni pernah memberikan proyek jalan di Banjarsari senilai Rp 1 miliar kepada Yusar Riyaman Saleh.
Namun, Sahroni lagi-lagi mengatakan tidak pernah.
"Tidak pernah yang mulia," pungkasnya.
Bertemu Bupati
Saksi Joni mengaku pernah melihat terdakwa Akbar Bintang Putranto bertemu dengan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di Lapangan Way Galih.
Hal itu disampaikan Joni saat dihadirkan sebagai saksi terkait kasus tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.
Dalam kesaksiannya di PN Tanjungkarang, Joni mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan antara Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Lampung Selatan Bakal Lapor Balik |
![]() |
---|
Hakim Minta Polisi Mengembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Tangis Akbar Pecah di Pelukan Ibu Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Jual Beli Proyek di Lampung Selatan, Akbar Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Putusan Jual Beli Proyek, Terdakwa Akbar Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.