Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita
Tak Melihat Anak Kecil di Jalan, Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Meninggal
Korban balita berinisial MAI ditabrak oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M hingga meninggal dunia di Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sat Lantas Polresta Bandar Lampung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oknum anggota DPRD Lampung tabrak balita hingga meninggal dunia.
TKP oknum anggota DPRD Lampung tabrak balita hingga meninggal berada di di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
Korban balita berinisial MAI ditabrak oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M hingga meninggal dunia di Bandar Lampung.
Kepala Sat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi TKP dan menemukan rambut korban untuk dijadikan barang bukti.
"Per hari ini kasus tersebut kami naikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri, Kamis (3/8/2023) di TKP Bandar Lampung.
Pihaknya melakukan olah TKP balita meninggal dunia ditabrak oknum anggota DPRD Lampung.
"Kami melakukan cek TKP ulang dengan harapan agar membuat terang suatu kejadian," kata Kompol Ikhwan Syukri.
Sat Lantas Polresta Bandar Lampung telah melihat secara langsung dimana bercak darah pada saat korban tergeletak.
Saat ditanya ada unsur kelalaian atau tidaknya, Kompol Ikhwan mengatakan, sopir masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan kelalaiannya.
"Kami juga meminta keterangan saksi dan gelar perkara, sehingga untuk unsur lalai akan ditemukan," kata Kompol Ikhwan.
Pihaknya juga telah melakukan wawancara terhadap orang tua korban, kakek.
"Saksi lainnya yakni satu warga sekitar yang melihat pada saat itu juga kami minta keterangan," kata Kompol Ikhwan.
Terkait dugaan korban terseret mobil setelah ditabrak, Kompol Ikhwan memberi penjelasan.
"Jadi tidak ada yang melihat peristiwa tersebut secara langsung apakah korban terseret," kata Kompol Ikhwan.
"Namun pada saat titik awal korban duduk hingga terjatuh tergeletak terakhir ada jarak 1,3 meter," lanjut Kompol Ikhwan.
Polisi Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya karena Dinilai Kooperatif |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Nilai Proses Hukum Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Sudah Tepat |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya |
![]() |
---|
Breaking News Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Soal Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita, Polantas Datangi Ahli Pidana Minta Pendapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.